INDRAMAYU (BeritaHUKUM.com) - Peruntuhan pintu gerbang Pertamina II Balongan, Indramayu, pada Senin kemarin (25/06), tidak membuat pimpinan Pertamina turun kaki. Pasalnya, hingga Selasa (26/06), buruh tetap melakukan aksinya untuk menuntut penghapusan sistem kerja Outsourcing, terkait UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Massa berunjuk rasa guna menemui titik temu antara tuntutan buruh terhadap keinginan para pimpinan perusahaan, karena selama ini undaang-undang perburuhan sangat mengeksploitasi keringat buruh tanpa menilai kesejahteraan para buruhnya. Massa pengunjuk rasa itu itu berasal dari Pertaminan Balongan, Blok Mundu, Blok Cemara, dan Losarang Indramayu. Mereka berkumpul sejak pukul 13.00, di kantor Pertamina Loh Sarang, Selasa siang tadi.
“Buruh Pertamina Indramayu kembali mogok blokir Jalan Pantura, karena tuntutan belum terpenuhi,” papar Parto, pengurus KASBI Pusat, kepada pewarta Beritahukum.com melalui media elektronik, Selasa (26/06).
KASBI menegaskan bahwa, sistem kerja kontrak tersebut sangat tidak mengedepankan kesejahteraan buruh, terutama di tengah-tengah kondisi ekonomi yang semakin terjepit saat ini. Apalagi, bila kondisi kebutuhan pangan, seperti menjelang Ramadan, para buruh merasa terhimpit ekonomi. Karena itu, melalui aksi unjuk rasa di pusat Pertamina itu, KASBI menuntut pimpinan Pertamina pusat segera berdialog dengan buruh, agar menemui titik tengah, antara tuntutan buruh dan keingan pimpinan.
Massa itu pun sempat menginap semalam di kantor Pertamina II Balongan, sebelum akhirnya massa diusir oleh petugas keamanan. Para pekerja tidak akan menyerah sebelum tuntutannya terpenuhi. Di sisi lain, personel TNI dan Polisi terus siap siaga di lokasi aksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada indikasi pengurus Pertamina ingin berdialog. (bhc/frd) |