Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ormas
Perppu Ormas Disetujui DPR Melalui Mekanisme Voting
2017-10-24 19:18:46
 

Pimpinan Rapat Paripurna, Fadli Zon akhirnya mengetok palu setelah voting atas disetujuinya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang,(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Perppu tesebut disahkan menjadi UU melalui mekanisme voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai meskipun telah dilkukan forum lobi selama dua jam. Tercatat tujuh fraksi menyetujui Perppu sebagai UU yakni PDI-Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura. Namun diantara yang menerima itu Fraksi PPP, PKB dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR merevisi Perppu usai disahkan.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN dan Gerindra tetap pada pendiriannya menolak Perppu Ormas karena dianggap bertentangan dengan azas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

"Kita telah mendapat hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian, mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No 2/2017 menjadi UU," jelas Fadli di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada. Banyak Ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.

"Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Dia menegaskan Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam ranagka mempersatukan bangsa.

"Menghargai pendapat akhir fraksi yang ada, pemerintah punya keyakinan antara pemerintah dan DPR mempunyai komitemen yang sama menjaga ideologi Pancasila. Bahwa Pancasila sebagai ideolegi bangsa merupakan sesuatu hal yang sudah final. Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan penyempurnan terbatas dalam arti urusan Pancasila, ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah kata final," jelasnya.(rnm/sc/iw/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2