Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perppu MK
Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
Monday 09 Dec 2013 17:25:38
 

Ilustrasi, DPP PDI Perjuangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) DPR tetap menolak kehadiran Perppu Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan Trimedya Pandjaitan di sela-sela rapat kerja Fraksi PDI-P, di Senayan Jakarta.

“Tidak ada urgensinya Perppu MK. Seyogyanya Perppu MK harus ditolak,” kata Anggota DPR RI Komisi III ini, Senin (9/12). Sebagaimana diketahui Komisi III DPR tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sikap Komisi III terkait Perppu akan ditetapkan sebelum masa reses 20 Desember 2013, dimana sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin optimistis bahwa Perppu nantinya bakal disetujui Komisi III.

Menurut Menkumham, Perppu sangat penting untuk mengembalikan wibawa MK, dan akan berupaya meyakinkan fraksi-fraksi di Komisi III.

“Kegentingan memaksa itu adalah runtuhnya wibawa MK. Sampai saat ini tetap kita rasakan. Kejadian di MK itu cermin daripada kegentingan memaksa,” ujar Amir. MK sendiri tidak menolak kehadiran Perppu dan tidak ada pernyataan MK yang sifatnya resisten atas Perppu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2