JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada. Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.
"Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR," jelas Herman setelah pertemuan Komisi II DPR RI dengan delegasi House Democracy Partnership (HDP), di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang. "Oleh karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini bisa di periode yang akan datang," tandas Herman.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa kewenangan untuk membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada di tangan DPR RI bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik," ungkap Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).
Fahri menilai seharusnya KPU bertindak profesional dalam koridor penyelenggaraan Pemilu, memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti mengganti kotak suara dari kardus dengan bahan yang lebih baik dan memperbaiki daftar pemilih dengan data kependudukan.
"Itu contoh wilayah kerja KPU sehingga tidak perlu mengurusi urusan politik. KPU itu pekerjaannya tidak dikerjakan namun kerjaan orang lain malah mau dikerjakan," jelas legislator dapil Nusa Tenggara Barat itu.
Menurut Fahri, KPU harus merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebelum membuat aturan. Aturan terkait pembatasan hak warga negara harus diatur dalam undang-undang. Tanpa UU maka pembatasan hak-hak warga negara seperti aturan larangan mantan napi koruptor maju pilkada dapat melanggar konstitusi.
"Konstitusi mengatur kalau mau merampas hak orang harus menggunakan UU, jangan merampas hak orang menggunakan keputusan KPU, itu salah," tegas Fahri.
Hal itu dikatakan Fahri terkait mencuatnya dukungan KPU RI terhadap keinginan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang mengusulkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2020. (rnm/es/eko,rfk/sf/DPR/bh/sya) |