Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ombudsman
Permohonan Maaf Ombudsman RI ke Masyarakat Terkait Kasus Azlaini Agus
Wednesday 30 Oct 2013 17:53:02
 

Logo Ombudsman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan yang melibatkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus hari ini memasuki babak baru, Ombusman membentuk Majelis Kehormatan ORI akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana, yang dilakukannya terhadap staf PT Angkasa Pura II Yana Novia dan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Menurut Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Laporan serta Pengaduan, menyatakan Majelis Kehormatan akan mulai bekerja pada 1 November 2013 mendatang.

"Pembentukan Majelis Kehormatan ini sesuai keputusan Rapat Pleno pimpinan yang digelar tadi malam, sangat strategis karena menyangkut kewibaan kelembagaan ORI," ujar Budi, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Dalam hasil Rapat Pleno menetapkan 5 orang sebagai Majelis Kehormatan Ombudsman RI, yang terdiri dari dua anggota Ombudsman dan 3 anggota lainnya dari kalangan tokoh masyarakat, atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.

Dua anggota Ombudsman yang masuk dalam Majelis Kehormatan adalah Petrus B Peduli dan Hendra Nutjahjo. Sedangkan tiga anggota dari luar lembaga antara lain, Masdar F Mas'udi, Harkristuti Haskrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar, mereka akan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.

Ombudsman juga menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada masyarakat, atas ketidak nyamanan yang terjadi terkait kasus ini.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidak nyamanan yang terjadi," pungkas Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2