JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun kesembilan paska kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia melalui laut Timor yang tidak kunjung tuntas, Pemerintah Indonesia akan tetap memberikan perhatian serius untuk mendapatkan solusi atas kasus tersebut.
Salah satunya ialah dengan membentuk Task Force penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara yang beranggotakan Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim Purbaya Y Sadewa, Ahli Hukum Laut Prof. Hasjim Djalal, Staf Khusus Kemenko Maritim Fred Lonan dan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni.
Dalam breakfast meeting bersama media yang diadakan Ditjen AHU Kemenkumham, di Lantai 8 Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12), Dirjen AHU Cahyo Rahadian menegaskan bahwa pemerintah tetap melalukan berbagai upaya dan langkah strategis terkait permasalahan tumpahan minyak itu.
"Indonesia dirugikan dalam hal kerusakan lingkungan, kita harus pikirkan nasib teman-teman kita," kata Cahyo.
Cahyo menyebutkan akibat tumpahan minyak tersebut, menimbulkan banyak kerugian yang dirasakan, khususnya bagi masyarakat NTT yang mengandalkan wilayah laut sebagai mata pencahariannya sehari-hari.
"Dampaknya masih nyata, khususnya dari sisi ekonomi. Para nelayan dan petani rumput laut dan sekarang mereka semua beralih profesi jadi pengumpul kayu," ujar dia.
Dia pun menyebut perusahaan yang bertanggung jawab atas kasus tumpahan minyak tersebut yakni, PTTEP Australia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (PTTEP AA), belum melakukan tindakan-tindakan yang berarti dalam menanggulangi permasalahan yang menyebabkan rusaknya biota laut.
"Mereka tidak ada itikad baik, CSR juga tidak pernah mereka berikan," paparnya.
Diketahui, pada tanggal 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan crude oil selama 74 hari. Peristiwa ledakan ladang minyak Montara tersebut merupakan insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Australia. Tumpahan minyak tersebut masuk perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT yang kemudian mencemari perairan Laut Timor, NTT.
Hal ini menyebabkan rusaknya biota laut dan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT berupa budidaya rumput laut dan penangkapan ikan. (bh/mos) |