Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Perlunya Pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu
2020-08-13 09:14:43
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyampaikan tentang pentingnya pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu, mengingat banyaknya masalah yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. Tak hanya menyangkut pelanggaran pidana dalam Pemilu, lembaga ini juga kelaknya akan mengatur hukum politik Indonesia.

Dalam salah satu acara diskusi webinar Taruna Merah Putih yang disiarkan secara langsung, pada hari Minggu (9/8) lalu, Arif memaparkan mengenai fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dikatakannya, DKPP merupakan suatu lembaga ajudifikasi Pemilu yang sifatnya hanya mengadili etik terkait Pemilu.

"Saya ingin mengatakan DKPP memang dibatasi menjadi semacam lembaga ajudifikasi, hanya untuk peradilan etik saja, lebih dari peradilan etik tidak dimungkinkan. Karena dalam undang-undang sudah mengatur kalau ada masalah dalam hal pelanggaran sifatnya administratif, disampaikan oleh pihak mana, bagaimana hukumnya, dan seterusnya. Tidak menyangkut pelanggaran pidana dan sebagainya," ucapnya.

Karena DKPP sifatnya hanya mengatur etik saja, sambungnya, maka kemungkinan diperlukan pembentukan lembaga peradilan Pemilu yang akan mengatur hukum politik Indonesia. "Saya kira ke depan soal DKPP yang kemudian hari-hari ini isunya didorong, karena memang UU sudah menyediakan UU 10 Tahun 2016, agar ke depan jika memungkinkan, dan ini tentu bagian politik hukum kita ke depan adalah mengenai pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu," kata Arif.

Menurutnya, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait wacana ini. Ia juga mengimbau agar Indonesia mencontoh negara-negara yang telah menerapkan sistem lembaga peradilan Pemilu. "Problem etik yang terjadi pada penyelenggara memang diadili DKPP, dimana unsur di dalamnya adalah pihak penyelenggara, dan lainnya tokoh masyarakat untuk menguji apakah penyelenggara itu bisa dibuktikan secara hukum, dan memang tidak diberikan ruang pada pelanggaran bukan etik, inilah saya kira penting kita bicara lebih lanjut tentang keberadaan DKPP," ujarnya.(dep/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2