Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BAKN
Perlu Regulasi Barang Sitaan dan Rampasan
Saturday 21 Jun 2014 06:37:54
 

Ilustrasi. Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah yang disita KPK.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diperlukan perbaikan regulasi yang komprehensif untuk pengelolaan barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dengan perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan Kapolri.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Rapat berlangsung di ruang rapat BAKN, Kamis (19/6) sore.

Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi antara Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kepolisian, dan KPK, untuk memastikan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat terkait barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan agar dapat dieksekusi atau dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kita menemukan laporan dari BPK berupa barang sitaan atau barang rampasan yang dalam proses hukum, namun akhirnya barang itu tidak punya nilai lagi. Perlu adanya komunikasi dan koordinasi agar lebih memudahkan dalam rangka pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan supaya barang tersebut masih tetap punya nilai. Proses hukum itu cukup panjang sehingga ada kalanya barang tersebut menjadi tidak punya nilai, bahkan hangus,” kata Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria.

Politisi Demokrat ini mencontohkan pada kasus penyitaan kayu. Karena proses hukum yang lama, bahkan sampai menunggu incracht, menyebabkan kayu menjadi lapuk dimakan rayap. Akibatnya, kayu yang seharusnya bermanfaat untuk negara, malah menyebabkan kerugian.

“Disamping sudah ada aturannya, tapi perlu ditingkatkan koordinasi diantarainstitusi pemerintah, regulasi juga perlu ditata kembali. Ya mungkin ada regulasi-regulasi yang kurang pas. Misalnya nilai barang minimal 70%, kalau makin mundur karena setelah dilelang satu sampai dua kali, itu bagaimana? Perlu ada ketentuannya,” tambah Yahya.

Hal lain yang menjadi kesimpulan yaitu diperlukannya sistem informasi terintregrasi antar instansi dalam pengelolaan barang sitaan, barang rampasan, uang pengganti, dan uang jaminan, sehingga statusnya dan tindakan yang harus diambil dapat diketahui setiap saat oleh berbagai pihak yang berwenang.(sf/zah/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2