Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Perlu Perbaikan Sistem Seleksi Anggota BPK
Wednesday 15 May 2013 22:19:36
 

Ketua BAKN DPR RI, Sumarjati Arjoso.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sumarjati Arjoso menilai perlu adanya perbaikan pada sistem seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perbaikan ini dapat dilakukan melalui perubahan pada Undang-Undang (UU) BPK, sehingga proses pemilihan anggota lebih memperhatikan kompetensi calon dan tidak ada unsur politik di dalamnya.

“UU BPK terlalu longgar mengatur persyaratan calon anggota BPK. Tidak ada persyaratan kompetensi, pengalaman, dan tidak adanya panitia seleksi untuk memilih calon yang kompeten sebelum dipilih oleh DPR, menjadikan proses seleksi ini sarat akan pertimbangan politik. Tidak ada filter dari panitia seleksi, sehingga pemilihan dilakukan secara langsung oleh DPR,” jelas Sumarjati dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (15/5).

BPK, tambah Sumarjati, merupakan salah satu lembaga tertinggi dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun, katanya, diamenilai sistem seleksinya masih terlalu normatif, sehingga perlu adanya perbaikan.

“Saat ini, syarat untuk menjadi anggota BPK diantaranya WNI, pendidikan minimal sarjana, usia lebih dari 35 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dengan persyaratan ini, semua orang bisa melamar sebagai anggota BPK. Tapi menurut saya ini terlalu normatif,” ujar politisi Gerindra ini.

Ia memberikan solusi agar UU BPK diubah, sehingga lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara ini diisi oleh orang-orang yang sudah matang dan berpengalaman. Selain itu, calon anggota juga memiliki kredibel, kompeten, integritas tinggi, bebas dari keterikatan politik, serta profesional di bidang audit keuangan.

“Calon anggota BPK harus yang sudah profesional. Apakah bisa dibayangkan, lembaga profesional seperti BPK yang mempunyai standar pemeriksaan profesional, dipimpin oleh orang-orang yang kurang pengalaman di bidang audit? Betapa kacaunya itu nanti,” cetus Sumarjati.

Sumarjati mencontohkan bahwa di beberapa negara maju, untuk menentukan anggota BPK (National Audit) terdapat peran BAKN (Public Account Commite). BAKN turut menentukan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas. Namun, saat ini untuk sistem seleksi anggota BPK di Indonesia masih dipilih oleh DPR, dengan sebelumnya memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan nantinya ditetapkan oleh Presiden.

“Saat ini sedang dilaksanakan proses pemilihan anggota BPK untuk menggantikan Taufikkurrahman Ruki. Diharapkan kedepannya, hal ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya dalam memperbaiki sistem seleksi anggota BPK agar semakin lebih baik,” harap Sumarjati.(sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2