JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR Hetifah Sjaifudian mengharapkan usulan tentang kategori iklan partai politik ke dalam iklan layanan masyarakat perlu dipertimbangkan. Usulan itu dimaksudkan untuk menghadirkan pemimpin-pemimpin yang terbaik.
"Di satu sisi kita ingin ada pemilu murah untuk meningkatkan partisipasi politik sehingga ujungnya itu leader- leader yang akan kita pilih memang yang terbaik, tidak hanya yang harus punya modal," ungkap Hetifah saat kunjungan Pansus Penyelenggaraan Pemilu ke Kantor Lippo Group di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, (24/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau selama ini biaya iklan yang dilakukan oleh partai politik di media publik harus berbayar layaknya iklan komersial maka akan membatasi kesempatan partai politik untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan visi dan misinya. Padahal, hal -hal seperti ini penting bagi rakyat agar mengetahui secara persis program kerja pemimpin yang akan dipilihnya.
"Ada hak masyarakat untuk mengetahui dan jangan sampai ada unsur ketidakadilan dalam kesempatan mensosialisasikan semata-mata karena kemampuan finansial dan mahalnya biaya iklan. Apalagi jika sistem pemilunya berubah, rakyat perlu tahu ideologi partai, program kerja nya apa sehingga dalam memilih dengan penuh kesadaran," jelas polisi dari F-Golkar itu.
Menurutnya, sosialisai visi dan misi peserta pemilihan umum yang tidak berjalan dengan baik justru akan menguntungkan incumbent karena tidak semua masyarakat mempunyai akses informasi yang sama. Berbeda yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015, dimana iklan kampanye difasilitasi oleh negara.
"Itu sepenuhnya biaya kampanye dibiayai oleh negara. KPU mencetak baliho, yang cetak brosur KPU juga, semuanya sama. Tapi pilkada ini kok hening, kok ga meriah, seperti yang dikomentari pak Presiden dan memang banyak di masyarakat itu yang tidak tahu di daerahnya ada Pilkada," ujarnya.
"Mereka tidak memahami siapa calonnya, dan ini menguntungkan incumbent, karena sudah 5 tahun sementara kampanye calon-calon yang baru tidak boleh melebihi yang dibuat KPU sehingga tidak bisa mengejar popularitas incumbent," jelas Hetifah.
Ia mengakui usulan tersebut masih menuai pro dan kontra, terutama dari media massa sebagai stakeholder. Namun, ia optimis pansus akan tetap melakukan komunikasi dengan media bahwa media punya tanggung jawab sosial, bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis tetapi juga untuk kepentingan publik.
"Salah satu kunci keberhasilan dari media itu adalah apabila ia bisa ikut berkontribusi pada proses peningkatan knowledge maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kapasitas penguatan masyarakat, termasuk di bidang politik," tandas Hetifah.(ann,mp/DPR/bh/sya)/ |