Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Keterbukaan Informasi Publik
Perlu Adanya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik
2018-12-12 14:59:54
 

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari bersama Pembicara lainya hadir pada dialog publik bertema 'Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018' di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan.(Foto: Kresno/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.

"Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga publik diharuskan memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Sehingga masyarakat nantinya bisa mendapatkan informasi yang diinginkan yang secara sah di-publish oleh lembaga publik," jelas Kharis usai menjadi narasumber pada diskusi publik bertema 'Potret Keterbukaan Informasi Indonesia Tahun 2018' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/12).

Legislator Partai Keadlian Sejahtera (PKS) ini juga memberikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) selaku lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dinilai berbeda 180 derajat dibandingkan KIP sebelumnya. Menurutnya kinerja KIP saat ini jauh lebih kompak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Ini dibuktikan tidak adanya satupun komplain dari masyarakat terhadap KIP. Berbeda dengan tahun-tahun yang lalu banyak masyarakat berbondong-bondong datang ke DPR karena tidak mendapat tanggapan dan kejelasan dari KIP. Dalam setahun ini bisa dipastikan tidak ada komplain yang ditujukan kepada KIP," tutur Kharis.

Terkait keterbukaan informasi, Kharis memandang kedaulatan sepenuhnya adalah milik seluruh rakyat indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk mengetahui dan memastikan bahwa informasi bisa diakses oleh pengelola publik. “Ini artinya orang-orang atau pihak yang diamanati oleh rakyat untuk mengelola badan layanan publik harus secara terbuka memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut pada aspek legislasi, Kharis mengakui saat ini belum ada rencana untuk mengganti atau merevisi UU Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pada aspek anggaran, DPR RI, dalam hal ini Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya anggaran untuk KIP. Namun tidak menuntut terlalu jauh mengingat anggaran yang diberikan tidak cukup besar.

"Mengingat anggaran yang diberikan tidak cukup besar tentunya cukup sulit untuk mensosialisasikan KIP ke seluruh Indonesia. Bagaimanapun KIP tetaplah wadah untuk menyelesaikan sengketa. Dengan tidak adanya sengketa yang ditangani KIP itu artinya kinerja lembaga publik sudah sepenuhnya transparan memberikan informasi," ucap legislator dapil Jawa Tengah itu.

Dalam kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber Ketua KIP Gede Narayana menyampaikan KIP sudah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada tahun 2018 terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga dan 111 BUMN. Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner Monev, 31 Kementerian (91,18 persen), 68 Lembaga (51,91 persen) dan 56 BUMN (50,45 persen).

"Bentuk Komitmen Badan Publik adalah melaksanakan keterbukaan informasi dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informaai dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan kewajiban dalam Pelayanan Informasi Publik," ungkap Gede Narayana.

Pada tahun 2018, permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sebanyak 52 sengketa yang diajukan oleh pemohon 33 individu dan 19 badan hukum dengan masih didominasi oleh termohon Badan Publik Kementerian.

"Bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi pada Kementerian dengan melihat standar minimal pelayanan informasi publik diantaranya berupa, laporan kepuasan layanan informasi publik, SOP Prosedur Pelayanan Informasi Publik, Koordinasi rutin PPID, Regulasi keterbukaan, Informasi yang dikecualikan, Koordinasi Internal PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP)," imbuhnya. (tra/sf)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2