GORONTALO, Berita HUKUM - Melihat dinamika (persoalan) yang kerap timbul dipelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), maka seluruh personel pengawas pemilu dari 3 daerah yang baru saja melaksanakan Pemilukada (Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato) langsung membentuk Forum Komunikasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Gorontalo (FKP3G).
"Begitu mereka di bubarkan pada hari ini, maka forum yang merupakan wadah berkumpulnya mantan pengawas pemilu ini langsung terbentuk. Ini yang pertama kali di Indonesia, dan Gorontalo sebagai pencetusnya," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nanang Masaudi, S.Pd, Rabu (30/3).
Nanang menjelaskan, FKP3G merupakan gagasan dan inisiatif yang dicetuskan guna mengakomodir berbagai aspirasi dan evaluasi dari kondisi yang didapati dilapangan, bahkan sampai dengan persoalan hukum yang dihadapi sampai bergulir di tingkat Kejaksaan dan Kepolisian.
Sehingga lanjut Nanang, ada pemikiran ke depan lembaga pengawasan pemilu perlu diperkuat statusnya, dari Ad-hoc menjadi lembaga yang bersifat tetap atau permanen, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota seperti KPU.
"Teman-teman mantan pengawas ini berharap segala masukan yang direkomendasikan bisa masuk pada revisi UU melalui wakil rakyat di Komisi II DPR RI," katanya.
Selain penguatan kelembagaan seperti KPU, rekomendasi FKP3G kata Nanang adalah, pemenuhan eselonisasi dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, pemenuhan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lembaga pengawas Pemilu (sesuai UU Nomor 15 tahun 2011) melalui rekrutmen yang mandiri, pembiayaan pengawas Pemilu dan kegiatannya dibebankan pada APBN, mengalihkan koordinasi kegiatan pemantauan Pemilu dari KPU pada Bawaslu. Dan diharapkan aspirasi yang termuat dalam rekomendasi ini dapat diakomodir dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tahun 2016.(bh/shs) |