Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Perkosa dan Bunuh Mahasiswi, Pria Australia Divonis 30 Tahun Penjara
Friday 17 May 2013 22:38:58
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Seorang pria muda di Sydney, Australia divonis 30 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh seorang mahasiswi. Pria Australia ini juga memasukkan jasad korbannya ke dalam koper dan kemudian membuangnya ke kanal.

Daniel Stani-Reginald (21) tidak bereaksi apapun ketika Hakim Derek Price menjatuhkan vonis penjara kepadanya. Dalam persidangan, Stani-Reginald juga tidak menunjukan empati maupun penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Demikian seperti dilansir news.com.au, Jumat (17/5).

Korban yang bernama Tosha Thakkar merupakan tetangga pelaku. Pembunuhan ini terjadi pada Maret 2011 lalu. Stani-Reginald merencanakan untuk memperkosa dan membunuh seorang wanita, sebelum akhirnya memilih Thakkar sebagai korbannya.

Dalam persidangan terungkap, Stani-Reginald melumpuhkan Thakkar di apartemennya, kemudian memperkosa dan mencekiknya hingga tewas. Stani-Reginald lalu memasukkan jasad Thakkar ke dalam koper. Dengan tenang, Stani-Reginald membawa koper tersebut dengan taksi dan kemudian membuangnya ke salah satu kanal.

Setelah membuang jasad korbannya, Stani-Reginlad pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa dan kemudian membaca artikel berjudul 'Beginnings of a Serial Killer'. Terungkap juga dalam persidangan bahwa pelaku gemar membawa artikel di internet soal pembunuh berantai dan pemerkosa. Jasad Thakkar ditemukan sekitar 2 hari setelah kejadian, dalam kondisi lehernya terjerat kawat.

"Meskipun sekuat apapun korban bertahan hidup, pelaku menjeratnya dengan kuat, itu sangat kejam. Saat-saat terakhir dalam hidupnya pasti sangat menakutkan. Merupakan cara yang mengerikan bagi korban untuk mati," ujar Hakim Price, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jumat (17/5).

Keluarga korban juga hadir dalam persidangan ini. Pratik Thakkar, yang merupakan sepupu korban, mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kami telah kehilangan Tosha selamanya. Kami tidak akan pernah mendapatkan dia kembali, jadi kami mengharapkan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.(nvc/ita/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2