Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerkosaan
Perkosa Santri, Duda Dilaporkan Mantan Menantu
Monday 10 Sep 2012 00:05:00
 

Ilustrasi Pemerkosaan (Foto: Ist)
 
SITUBONDO, Berita HUKUM - Nekat memperkosa seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bondowoso, Suryadi (27), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (9/9) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo oleh Sadin (50), tetangga sekaligus bekas mertuanya.

Suryadi yang menduda setahun lalu diduga memaksa Bunga (13 tahun), santri yang juga mantan adik iparnya, untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pada Kamis (6/9) lalu, di rumah nenek pelaku di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Terungkapnya kasus perkosaan ini bermula dari pengakuan Bunga kepada orang tuanya, karena setiap akan membuang air kecil korban diketahui selalu merengek kesakitan.

"Awalnya anak saya tidak mengaku telah diperkosa oleh pelaku, namun setelah didesak anak saya akhirnya mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat mantan suami kakaknya", ujar Sa (50), orang tua korban, saat melaporkan ke SPK Polres Situbondo.

Karena mantan menantunya itu terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga, pihaknya berharap Suryadi diberi hukuman setimpal.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan dengan korban anak di bawah umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelum diperkosa korban dijemput di pondoknya di Bondowoso, serta dibujuk untuk diajak jalan - jalan, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Tersangka dapat dijerat Pasal 81 dan 82 No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", katanya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (9/9).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2