JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 di Dirjen Tanaman Pangan di Kementan, dengan nilai kontrak Rp.209.800.050.000,- yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif pada, Kamis, (27/2) kemarin.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Achmad Yani – Karyawan PT. Hidayat Nur Wahana.
- Saepuddin – Sekretaris Pokja Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Tahun 2012 pada ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.
Sekitar pukul 10.00 Wib, telah hadir Saksi Saepuddin memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan tugas dan kedudukan Saksi selaku Sekretaris pokja atau Sekretaris dalam kegiatan pengadaan barang jasa dalam memilih calon pemenang bagi pelaksanaan Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 termasuk alasan menetapkan PT. Hidayat Nur Wahana sebagai pemenang dan pelaksana kegiatan tersebut.
Adapun Saksi Achmad Yani tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.(kjs/bhc/sya) |