JAKARTA, BeritaHUKUM - Sidang pembacaan putusan lelang pengadaan 250 unit sepeda motor BMW 1.200 cc untuk Korlantas Polri digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (30/1).
Putusan gugatan PT Digital Praja Makayasa (DPM) terhadap Korlantas Polri sebagai tergugat dan PT Graha Qynthar Abadi sebagai tergugat II dibacakan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Hakim Majelis Ketua Oenoen Pratiwi dan dua hakim anggota, Tri Cahya Indra dan Joko Setiono.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi penggugat dan tergugat terbukti tidak diterima seluruhnya, dalam permohonan penundaan menolak segala gugatan yang diajukan oleh penggugat, dengan pokok perkara menolak gugatan untuk seluruhnya. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 320 ribu rupiah," kata Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, Rabu (30/1).
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai Kepres pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik prosesur maupun subtansinya dan tidak terbukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat dan tergugat II atau intervensi
Hadir dalam sidang pembacaan putusan kuasa hukum DPM (penggugat) Hawit Guritno dari Kantor Hukum Guritno and Partnership - Advocate and Legal Consultant, dan kuasa hukum Korlantas (tergugat) dari Kantor Advokat H Adi Warman Legal Consultant - General Litigation - Corporate Law.
Adi Warman mengatakan, putusan PTUN Jakarta menolak gugatan DPM sudah sangat adil, fair dan benar-benar bersih.
"Saya anggap sudah cukup adil ya, sudah sangat adil, sangat fair. Saya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dengan tekun teliti mempertimbangkan semua aspek," ujar Adi kepada wartawan usai sidang putusan tersebut.
"Karena kalau setiap orang kalah lelang menggugat dengan dalil macam-macam itu akan berakibat tidak bagus terhadap proses pembangunan republik ini," sambungnya.
Menurut Adi Warman, ditolaknya gugatan tersebut karena DPM tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya.
"Penggugat di situ berusaha membuktikan dalilnya tapi ternyata tidak berhasil," tandas Adi.
Sementara PT Digital Praja Makayasa melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Guritno and Partner menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta atas putusan pengadaan lelang motor gede sebanyak 250 unit merk BMW.
"Yang jelas tetap kami selaku praktisi hukum apresiasi putusan yang sudah ada. Majelis yang telah bersusah payah menyidangkan perkara ini tetap kami hormati putusannya. Sekalipun banyak hal yang kami rasa belum dipertimbangkan oleh majelis hakim," terang Hawit Guritno.
Lebih lanjut, Hawit menuturkan, mencermati pernyataan dari Joe Frans (CEO PT Maxindo Motoraad) pada saat persidangan, disampaikan ternyata terbukti bahwa pemenang lelang itu tidak membeli motor senilai 250 unit motor BMW itu kepada PT Maxindo Motoraad, tetapi berdasarkan keterangan IO dari Maxindo Motoraad, PT Graha Qynthar Abadi langsung membeli ke Jerman.
"Itu justru sebenarnya yang kami tunggu pertimbangan yang seperti itu. Jadi saksi Maxindo Motoraad, (PT Graha Qynthar Abadi) tidak membeli melalui perusahaan beliau tetapi langsung membeli ke Jerman. Itupun bisa dilakukan oleh klien kami," pungkasnya.
"Terkait banding atas putusan ini, tentunya kami akan berkoordinasi dengan klien terlebih dahulu," pungkasnya.(bh/amp) |