Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kajari Bagikan Stiker di Jalanan
Sunday 15 Dec 2013 12:05:07
 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantien Ansanay, SH dan tim membagikan bunga dan stiker Anti Kotupsi di simpang Mall Lembuswana Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2013 yang lalu, dengan melakukan upacara di Kejaksaan Tinggi Kaltim serta membagikan bunga dan stiker 'Berantas Korupsi' kepada pengguna jalan di Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Samarinda Costantein Ansanay, SH kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (11/12) sore, menurut Kajari dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia juga sebelumnya, pada (25/11) yang lalu melalui Kejaksaan Agung telah mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sehingga penegakkan hukum harus dilaksanakan dengan baik. Anjuran Kejaksaan Agung RI untuk semua Kejaksaan di Indonesia untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terhadap tindakan korupsi yang sudah merajalela, ujar Kajari Costantein.

Kajari Ansanay juga mengatakan, sebagaimana dalam sambutan Jaksa Agung RI Basrief Arief, "korupsi bagaikan penyakit kronis yang sulit di sembuhkan, dapat dikatakan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun, jumlah kasus, jumlah kerugian negara maupun modus operasinya, sehingga membutuhkan penanganan serius," jelas Ansany.

"Korupsi juga di jadikan sebagai gaya hidup (Way of Life) dikalangan masyarakat, terutama dikalangan penyelenggara negara dan pengusaha, sehingga dilakukan penanganan serius dan maksimal," jelas Kajari Ansany.

Selain Kajari dan stafnya membagikan stiker dan bunga kepada pemakai jalan di simpang Mall Lembuswana Samarinda, juga melakukan sosialisasi penguatan jaringan masyarakat anti KKN, dengan kalangan wartawan, organisasi masyarakat dan LSM juga melakukan sosialusasi tentang korupsi di sekolah-sekolah dan membuka kantin kejujuran pada SMP 21 dan SMK 5 di Samarinda agar generisi mudah memahami dari sekarang tentang korupsi karena korupsi merupakan sesuatu yang buruk, jelas Kajari.

Ditambahkan Kajari Costantein Ansany bahwa, "dalam penangan korupsi di Samarinda Kaltim pada tahun 2013, Kajari Samarinda mendapat predikat peringkat ketiga besar di Indonesia, pertama diraih Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, peringkat kedua diraih Kejaksaan Negeri Bandung dan ketiga diraih Kejaksaan Negeri Samarinda," kata Kajari sambil memperliatkan piagam penghargaan yang di terimanya.

"Untuk tahun 2014 Kejaksaan Negeri Samarinda kita menargetkan 5 atau 6 kasus korupsi yang selesai dan diajukan ke penuntutan di Pengadilan," pungkas Kajari Ansanay.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2