ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara terjun ke jalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri dan puluhan pegawai terlihat juga membagi-bagikan stiker dan brosur bertuliskan "Berantas Korupsi" kepada para pengendara jalan yang melintas, tepatnya di Simpang Lampu Merah, Kota Lhoksukon, Selasa (9/12) yang dimulai pukul 9:00-10:30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, mengatakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menggugah kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum atau berperan aktif dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik pencegahannya maupun penindakannya khususnya di Kabupaten Aceh Utara.
“Sebab korupsi selain merugikan bangsa, juga merugikan masyarakat itu sendiri,” tandas Kajari.
Dia juga menyebutkan, saat ini ada 12 kasus korupsi yang sedang ditanganinya diantaranya yaitu kasus korupsi 220 Miliar, kasus Alkes di RSUCM, Sanggar Meligoe Pase, dan beberapa kasus korupsi lainnya. Menurutnya, sebahagian besar kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN.
Untuk itu, Kajari menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus korupsi ini tanpa pandang bulu. (bhc/sul)
|