Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Yogykarta
Peringatan Jogja Kota Republik Tetap Istimewa
Saturday 05 Jan 2013 03:30:04
 

aksi simpatik dengan pawai berjalan kaki dari Gedung DPRD DIY menyusuri kawasan Malioboro menuju Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (4/1).(Foto: krjogja.com)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sekolompok masyarakat yang mengatasnamakan Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat melakukan aksi simpatik dengan pawai berjalan kaki dari Gedung DPRD DIY menyusuri kawasan Malioboro menuju Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (4/1). Aksi ini merupakan cara warga dalam memperingati 67 tahun ‘Jogja Kota Republik’, yakni momentum perpindahan ibukota Indonesia dari Jakarta ke Yogykarta pada tahun 1946.

Koordinator kegiatan, Widihasto Wasana Putra mengatakan, masyarakat selalu mengenang kejadian itu hingga saat ini. Ini sekaligus juga membuktikan jika Yogyakarta memang memiliki peranan dalam perjalanan kemerdekaan bangsa ini.

“Dipilihnya Yogyakarta saat itu karena wilayah ini cukup setrategis untuk pemerintahan serta yang tak kalah pentingnya karena Yogyakarta memiliki kraton yang pada saat itu memiliki peranan besar dalam perjuangan,” tegas Widihasto.

Yogyakarta lewat pemerintahan kratonnya juga mempunyai peranan penting dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Raja Kraton Yogyakarta saat itu, Sri Sultan HB IX memberikan kuntribusi tenaga dan pikiran bersama pemerintahan saat itu dibawah Presiden Soekarno.

Dalam pawai ditengah gerimis hujan siang tadi warga yang sebagian besar mengenakan busana Jawa tersebut terlihat nampak antusias. Sepanjang jalan warga melantunkan gending-gending Jawa maupun lagu perjuangan. Di depan bekas istana negara Gedung Agung, warga memanjatkan doa dan membakar dupa serta kemenyan. (den/krj/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yogykarta
 
  Peringatan Jogja Kota Republik Tetap Istimewa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2