Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Perhimpunan Mahasiswa Bandung Gelar Aksi Save KPK
Saturday 21 Feb 2015 13:26:24
 

Perhimpunan Mahasiswa Bandung pada aksi unjuk rasa SAVE KPK di depan Sekretariat Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB), Jalan Merdeka, Kota Bandung.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Sekretariat Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (20/2).

Mereka melakukan aksi dukungan untuk KPK, agar tetap konsisten dalam memberantas dan menangkap koruptor di Indonesia tanpa diskriminasi.

Dalam aksinya yang digelar seusai salat jumat tersebut, para mahasiswa ini menyampaikan tuntutan menolak proses pemilihan pejabat publik dan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi, lanjutkan pemberantasan korupsi sampai tuntas, dan evaluasi besar terhadap sistem pemerintahan dan kepala pemerintahan.

Puluhan mahasiswa Kota Bandung mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bersikap tegas terhadap korupsi di Indonesia. Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Bandung (PMB) itu menyerukan 'gantung koruptor' dalam aksi treatikal di Jalan Merdeka, persis depan Panghegar Hotel, Bandung, Jumat (20/2).

Mereka menyeret para koruptor yang disimbolisasikan dengan replika tikus, lalu digantung dengan tali di tiang tepian Jalan Merdeka.

"Kita harus memperlakukan koruptor seperti ini. Tikus ini kita ibaratkan koruptor makan apa saja, berenang di sungai yang kotor," ujar Ketua Senat Perhimpunan Mahasiswa Bandung, Prasetyo Hartanto dalam orasinya.

Menurutnya, aksi treatikal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran untuk mengajak mahasiswa dan masyarakat terus mendukung pemberantasan korupsi. Pasalnya, selama ini masyarakat telah dibuat bingung dan cemas dengan permasalahan seperti kasus KPK-Polri.

Selain itu, mereka juga menganggap pemerintahan Jokowi-JK juga telah gagal menunjukkan pro terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini, kata Prasetyo, amat berlawanan dengan agenda pemberantasan korupsi yang pernah digembor-gemborkan saat masa kampanye sebelumnya.

"Berbanding terbalik, saat ini yang terjadi justru koruptor bersatu melakukan perlawanan, mohon maaf bapak presiden, bapak harus tegas dan jangan lamban," ujarnya menegaskan.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2