Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Cambuk
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
2018-04-13 13:13:49
 

Ilustrasi. Satu persatu terpidana Maisir (perjudian) di seret ke atas panggung untuk di eksekusi Cambuk di depan masyarakat umum di Aceh.(Foto: dok.BH)
 
ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) no.5/2018 tentang pelaksaan hukum cambuk bagi para pelanggar syariat Islam harus dilaksanakan dalam penjara dinilai telah melukai hati rakyat Aceh.

Padahal, rakyat Aceh menginginkan penegakkan Syariat Islam di Aceh dilaksanakan secara kaffah.

Direktur LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar mengatakan, jika pergub itu dijalankan maka akan berakibat fatal bagi Qanun Syariat Islam sendiri sehingga dengan adanya Pergub tersebut pelan-pelan akan mengikis pemberlakukan hukum Syariat Islam di bumi berjuluk serambi mekkah itu.

"Kita hawatirkan seiring berjalannya waktu syariat Islam pun akan bubar dengan sendirinya, tentu saja hal itu sangat tidak diinginkan oleh rakyat Aceh," ujar Azhar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (13/4).

Tidak hanya itu saja, sebut Azhar, hal ini juga akan berefek kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah terbentuk. Menurutnya, jika ini terus dibiarkan, bukan hanya Syariat Islam saja yang akan hilang di Aceh, tapi tidak tertutup kemungkinan UUPA lambat laun juga akan hilang dengan sendirinya.

Dalam hal ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menggunakan kekuasaannya dengan sesuka hatinya tanpa memikirkan sebab dan akibat bagi rakyat, seharusnya setiap produk hukum itu dikeluarkan harus disetujui dan diterima oleh publik.

Azhar menilai bahwa alasan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam sangatlah tidak masuk akal, seperti alasan bahwa ada tekanan dari pihak luar negeri.

"Perlu ditegaskan kepada Gubernur bahwa ini negeri kita, kepentingan kita, kepentingan rakyat kita, dan Gubernur sebagai pemangku kepentingan seharusnya menjalankan tugas-tugasnya untuk kepentingan rakyatnya bukan malah sebaliknya beliau malah memenuhi kepentingan luar (Asing), mengapa harus mematuhi intervensi dari luar?," kata Azhar.

Kebijakan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sungguh akan membuat kegaduhan besar di Aceh. Gubernur diminta jangan pernah mengotak atik Syariat Islam di Aceh, dan diharap agar Syariat Islam di Aceh tetap utuh meski ada tekanan dari pihak asing.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2