Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Perekrutan Pengawas TPS Tak Boleh Langgar UU
2019-03-20 08:16:05
 

Ilustrasi. Petugas di TPS saat hari pencoblosan Pemilu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih kesulitan dalam melakukan perekrutan petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, meskipun masih kurang 55.000 pengawas TPS, perekrutan tersebut tidak boleh melanggar Undang-Undang yang berlaku.

"Persyaratan pengawas TPS itu memang ada di Undang-Undang, tertulis jelas bahwasanya persyaratan menjadi pengawas TPS minimal berusia 25 tahun serta harus lulus SMA sederajat. Nah ini ternyata di beberapa daerah mengalami kesulitan perekrutannya," kata Ninik, sapaan akrabnya kepada media, seusai memimpin rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Kekurangan PTPS dirasakan sendiri oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat bertemu dengan Bawaslu Jawa Timur beberapa waktu lalu. Banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. "Ada yang umur 25 tahun, tapi tidak lulus SMA. Ada yang baru lulus SMA, umurnya baru 18 tahun. Kita berdebat, bagaimana solusi yang tepat," tambah Ninik.

Legislator dapil Jawa Timur III itu berharap Bawaslu proaktif dalam mengupayakan perekrutan Pengawas TPS, agar kebutuhan Petugas TPS terpenuhi di masing-masing TPS. Komisi II DPR RI akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan DPR RI untuk didiskusikan dengan Presiden guna mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengakui pihaknya merasa kesulitan melakukan perekrutan Pengawas TPS dikarenakan adanya persyaratan batas minimal usia dan jenjang pendidikan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi mengikuti seleksi ini.

Adapun persyaratan untuk menjadi pengawas TPS adalah minimal usia 25 tahun, berpendidikan SMA sederajat, bukan pengurus partai politik, bukan tim sukses peserta pemilu dan berintegritas. Paling lambat, pengawas TPS harus sudah dilantik oleh Bawaslu pada 25 Maret 2019 mendatang.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2