Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Perdalam Pengetahuan untuk Jadi Pemilih Muda Cerdas
2018-10-28 07:25:47
 

"Kampus itu Zona dilarang kampanye, Zona Netral" ujar Misnah M. Attas, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam acara KPU Goes To Campus di Universitas Hasanuddin Makassar-Sulawesi Selatan.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Program Strategis KPU Goes To Campus (KGTC) akhirnya berlabuh di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Kegiatan yang menyertakan mahasiswa dan mahasiswi ini digelar Rabu (24/10) dengan tema Pemilih Muda Berdaulat Negara Kuat.

Acara diisi oleh dua nara sumber yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Misnah M Attas serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.

Dalam paparannya Misnah banyak menerangkan tentang apa itu pemilu, asas pemilu, penyelenggaranya, termasuk sosialisasi pemilu serentak 2019 memilih Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kab/Kota, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Dia juga mengungkapkan harapan KPU agar masyarakat meningkatkan pemahamannya tentang pemilu, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih di TPS.

Misnah dalam kesempatan itu juga berharap agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan pemilu dan justru melakukan pengawasan secara mandiri, sehingga bisa dipastikan pemilu ini berjalan dengan baik. "Karena banyak yang mengawasi," kata Misnah.

Sementara itu Muhammad menjelaskan bahwa demokrasi diawali dari pemilu. Oleh karena itu untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas maka didahului dengan pemilu yang berintegritas. "Juga diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas," tutur Muhammad.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Bawaslu 2012-2017 ini juga mengingatkan pemilih, khususnya generasi muda untuk tidak turut serta dalam kegiatan yang melanggar aturan kampanye seperti kampanye hitam, intimidasi, politik uang, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara dan kampanye diluar jadwal.

Adapun disesi akhir tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan tentang penyiaran debat pemilihan presiden di kampus. "Kampus adalah zona dilarang Kampanye, harus zona netral. Kampus tidak boleh berpolitik praktis, dapat membahayakan kehidupan kampus, Kampus harus bisa menaungi semuanya dan mengkritisi semuanya," jawab Misnah, sekaligus mengakhiri diskusi dengan sesi foto bersama.

Acara juga dihadiri oleh Abdullah sanusi, direktur alumni dan penyiapan karir Unhas, Andi Irwana, perwakilan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Moderator Musran Munizu, Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.(hupmaskpugri/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2