JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah 169 Mahasiswa Janabadra Yogyakarta melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/4) lalu. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK, Anna Triningsih di Aula Gedung MK.
Pada kesempatan tersebut, Anna memberikan kuliah mengenai berbagai materi terkait sejarah pembentukan dan kewenangan MK. Anna menjelaskan, pelaku kekuasan kehakiman di Indonesia ada dua yaitu Mahkamah Agung beserta peradilan-peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. "Sebelum reformasi, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya berada di Mahkamah Agung beserta peradilan-peradilan di bawahnya," urai Anna.
Anna melanjutkan, MK di Indonesia terbentuk setelah bergulirnya reformasi yang kemudian dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. MK akhirnya terbentuk pada 13 Agustus 2003, sebagai MK ke-78 di dunia. "MK Indonesia lahir dari rahim reformasi, bisa dibilang sebagai 'adiknya' Mahkamah Agung yang sudah terbentuk jauh sebelumnya. Besar harapan bahwa MK akan mengawal kedaulatan rakyat Indonesia," ucap Anna.
Anna memaparkan, MK diberikan empat kewenangan dan satu kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan pertama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan kedua MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar.
Berikutnya, MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK, terkait dengan pemakzulan Presiden. Anna juga menjelaskan teknis persidangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, di mana para pihak berasal dari daerah. Anna menyatakan bahwa MK sudah bekerja sama dengan beberapa fakultas hukum di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas video conference.
"MK bekerja sama dengan beberapa fakutas hukum di seluruh Indonesia dengan menyediakan fasilitas video conference. Fasilitas ini berguna untuk melakukan persidangan jarak jauh, seperti untuk sidang sengketa hasil Pilpres, Pileg atau Pilkada. Ini tidak mengurangi makna persidangan Jadi, mereka yang berada di Papua misalnya, tidak perlu datang ke Jakarta untuk ikut sidang dan akan menghemat biaya mereka," ucap Anna.
Pada kesempatan itu, Anna juga mengatakan bahwa dalam memutus perkara, Hakim Konstitusi semaksimal mungkin melakukan pertimbangan hukum yang matang dan fokus, sesuai fakta yang muncul dalam persidangan.(UtamiArgawati/mk/bh/sya) |