Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mahkamah Konstitusi
Perdalam Pengetahuan, Mahasiswa Janabadra Yogyakarta Kunjungi MK
2016-04-11 10:17:04
 

169 Mahasiswa Janabadra Yogyakarta melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/4) pagi.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah 169 Mahasiswa Janabadra Yogyakarta melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/4) lalu. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK, Anna Triningsih di Aula Gedung MK.

Pada kesempatan tersebut, Anna memberikan kuliah mengenai berbagai materi terkait sejarah pembentukan dan kewenangan MK. Anna menjelaskan, pelaku kekuasan kehakiman di Indonesia ada dua yaitu Mahkamah Agung beserta peradilan-peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. "Sebelum reformasi, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya berada di Mahkamah Agung beserta peradilan-peradilan di bawahnya," urai Anna.

Anna melanjutkan, MK di Indonesia terbentuk setelah bergulirnya reformasi yang kemudian dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. MK akhirnya terbentuk pada 13 Agustus 2003, sebagai MK ke-78 di dunia. "MK Indonesia lahir dari rahim reformasi, bisa dibilang sebagai 'adiknya' Mahkamah Agung yang sudah terbentuk jauh sebelumnya. Besar harapan bahwa MK akan mengawal kedaulatan rakyat Indonesia," ucap Anna.

Anna memaparkan, MK diberikan empat kewenangan dan satu kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan pertama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan kedua MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar.

Berikutnya, MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK, terkait dengan pemakzulan Presiden. Anna juga menjelaskan teknis persidangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, di mana para pihak berasal dari daerah. Anna menyatakan bahwa MK sudah bekerja sama dengan beberapa fakultas hukum di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas video conference.

"MK bekerja sama dengan beberapa fakutas hukum di seluruh Indonesia dengan menyediakan fasilitas video conference. Fasilitas ini berguna untuk melakukan persidangan jarak jauh, seperti untuk sidang sengketa hasil Pilpres, Pileg atau Pilkada. Ini tidak mengurangi makna persidangan Jadi, mereka yang berada di Papua misalnya, tidak perlu datang ke Jakarta untuk ikut sidang dan akan menghemat biaya mereka," ucap Anna.

Pada kesempatan itu, Anna juga mengatakan bahwa dalam memutus perkara, Hakim Konstitusi semaksimal mungkin melakukan pertimbangan hukum yang matang dan fokus, sesuai fakta yang muncul dalam persidangan.(UtamiArgawati/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2