JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam mempercepat proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Shang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012, memeriksa 9 orang saksi.
Sembilan orang tersebut masing-masing Japar, Kusnadi dan Didin, diperiksa di Kejaksaan Negeri Cibadak, Yudi Sanusi, Yoyod Rosid, H Idi, Gofur, HD Syahroni dan Tarnudin diperiksa di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kesemuanya adalah warga yang berprofesi sebagai Petani.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik adalah dalam rangka untuk mengklarifikasi hasil-hasil pemeriksaan selama di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai benih kedelai yang dilakukan di Provinsi Lampung dimana terdapat nama-nama para saksi pada beberapa dokumen yang diperoleh dari PT SHS," kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung, Senin (4/2).
Sebagaimana diketahui, kasus yang berhubungan erat dengan para Petani di Indonesia ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)
|