Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Perbaiki Program Proper, KLH Siap Terapkan Sistem Informasi Lingkungan Proaktif
Friday 03 May 2013 00:00:53
 

Protes organisasi masyarakat sipil dan lingkungan atas hasil program Proper 2012 yang malah menempatkan perusahaan-perusahaan bermasalah masuk label hijau.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen mendorong keterbukaan informasi kepada publik, terkait pemenuhan hak atas informasi lingkungan. Salah satu wujud, KLH bersedia memperbaiki metode progam Proper, dengan menerapkan Pollutant Release and Transfer Register (PRTR).

PRTR merupakan sebuah sistem yang mengumpulkan dan menyebarluaskan secara prokatif (via internet) informasi lingkungan dan komposisi zat berbahaya yang dilepas industri ke wahana lingkungan hidup. “KLH menyambut baik sistem PRTR dan mendukung diimplementasikan sistem ini di Indonesia,” kata Henri Bastaman, Deputi VII KLH di sela-sela Konferensi Internasional tentang Hak Penguatan Informasi bagi Masyarakat dan Lingkungan, di Jakarta, Rabu (1/5).

Selama ini, KLH telah menerapkan program Proper lewat pemeringkatan perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan berdasarkan metode color-coding. Namun, beberapa kalangan metode ini belum cukup mengakomodir ketersediaan informasi lingkungan masyarakat.

Dyah Paramitha, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, Proper tak cukup karena yang diumumkan hanya hasil pemeringkatan ditunjukkan dengan warna. Untuk proses, kriteria, dan data pendukung penilaian tidak disediakan kepada publik. “Jadi, partisipasi masyarakat tidak dapat dilakukan.” Dalam konferensi inipun diusulkan penerapan PRTR dan KLH menyambut baik. “KLH sedang memilah informasi lingkungan yang akan dipublikasikan kepada publik,” ucap Henri.

Di dalam, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur kewajiban pengumuman dokumen-dokumen lingkungan. Kebijakan lain yang mendukung peraturan keterbukaan informasi publik dan lingkungan, antara lain instrumen berbasis lingkungan yang berbentuk insentif dan disinsentif. Instrumen ini, diharapkan bisa mendorong pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.

“KLH berkomitmen mendorong keterbukaan informasi lingkungan kepada publik mencontoh negara-negara lain. KLH ingin belajar dari negara lain tentang bagaimana mengemas informasi mudah dipahami masyarakat. Hingga masyarakat tidak dirugikan dengan sifat data lingkungan yang terlalu teknis,” kata Henri.

Konferensi yang dilaksanakan 29 April-1 Mei 2013 di Jakarta, menyoroti temuan, pembelajaran, dan strategi negara-negara di Asia (Indonesia, Thailand, China, Mongolia, Filipina, dan Jepang) dalam mendorong pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.

Beberapa permasalahan yang dapat dipetakan, seperti informasi lingkungan yang disediakan pro-aktif oleh pemerintah minim. Juga respon pemerintah terhadap permohonan informasi minim, format dan standar informasi sulit dipahami masyarakat, dan biaya memperoleh informasi mahal.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2