Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Outsourcing
Peraturan Baru Hapus Outsourching Segera Diterbitkan
Friday 02 Nov 2012 22:52:49
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.

"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).

Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di Indonesia saya harap sudah tidak kenal lagi dengan istilah outsourching," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus lima bidang penyedia di antaranya katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan.

"Di luar lima bidang itu, kita memberikan waktu enam bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourching untuk menghentikan kegiatannya. Setelah waktu itu, tidak ada lagi penyedia outsourching lagi di Indonesia," kata Cak Imin.

Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.

"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia.(dpg/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Outsourcing
 
  Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
  Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
  DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
  SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
  Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2