Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Perangko
Perangko Abad 19 Terjual Rp 113 Miliar
Wednesday 18 Jun 2014 15:02:59
 

Perangko langka ini telah beberapa kali dijual dan selalu memecahkan rekor penjualan.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Sebuah perangko peninggalan abad 19 yang sangat langka dari koloni Inggris di Amerika Selatan telah terjual £ 5.6m atau Rp 113 miliar di rumah lelang di New York, AS. Hanya memakan waktu sekitar dua menit, perangko terbitan British Guinea senilai satu sen itu laku terjual kepada seorang penawar yang tidak diketahui identitasnya.

Sebelumnya, perangko ini telah dijual tiga kali dan selalu memecahkan rekor penjualan sebuah perangko.

Perangko berwarna merah ini berukuran 2,5cm dan 3,2cm, dan tidak pernah dipamerkan untuk umum sejak 1986.

Rumah lelang Sotheby di New York mengatakan, selain memecahkan rekor dunia untuk harga sebuah prangko, perangko ini juga memecahkan rekor paling mahal dari sisi berat dan ukuran.

"Setiap koleksi adalah benda paling penting, dan untuk perangko itu adalah perangko British Guinea," tulis Sotheby dalam situsnya, seraya menambahkan bahwa perangko tersebut merupakan "paling terkenal" dan "paling berharga" di dunia.

Terlambat datang

Perangko itu dicetak di atas kertas merah, dengan gambar kapal dengan tiga tiang serta slogan negara koloni yang berbunyi, "Kami memberikan dan mengharap imbalan".

Menurut sejarah, perangko ini dibuat atas permintaan otoritas kantor pos di negara koloni Inggris tersebut, karena pengiriman perangko "resmi" dari Inggris terlambat datang ke wilayah itu.

Saat itu, mereka mencetak tiga perangko, yaitu perangko merah dengan harga satu sen, serta empat sen dengan warna biru. Tetapi diyakini hanya perangko seharga satu sen yang masih ada.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perangko
 
  Perangko Abad 19 Terjual Rp 113 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2