Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
FITRA
Perampokan Uang Negara Didominasi Elite Politik
Sunday 23 Oct 2011 22:09:55
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Elite politik merupakan pihak yang paling dominan melakukan perampokan uang negara. Aturan mengenai anggaran yang sedemikian rupa itu, sengaja dibuat mereka untuk merampok anggaran secara sistematif dan masif.

"Proses pembahasan anggaran yang seperti itu, memang dibuat dibuat agar elite parpol di DPR dan kementerian bisa merampok. Mereka memang dituntut untuk menghidupi parpolnya serta mempersiapkan dana untuk kampanye nanti. Tak hanya itu, ada juga yang mencari modal untuk dana kampanye dan memperkaya diri," kata Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan dana jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/10).

Menurut dia, perampokan dilakukan mulai awal pembahasan anggaran di DPR. Hal ini diketahui sejak terbongkarnya kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan program pembanguan infrastruktur daerah transmigasi. Kedua kasus ini muncul, karena ada diskresi dalam pembahasan anggaran antara DPR dengan kementerian.

Yuna menambahkan anggaran yang rentan diselewengkan, antara lain belanja modal, bantuan sosial, perjalanan dinas dan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. "Celah perampokan anggaran makin terbuka, karena sistem perencanaan anggaran belum terintegrasi dengaan penentuan alokasi dan transfer daerah," jelas Yuna.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, langkah dan kebijakan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus progresif dalam memerangi para perampok uang negara. SBY harus lebih berani dan tegas dalam memformulasikan efek jera bagi koruptor sekaligus memulihkan independensi KPK.

Menurutnya, SBY telah mengakui maraknya praktek korupsi dengan kata-kata perampokan uang negara . Penegasan itu sarat nuansa keluh kesah dan secara tidak langsung mengecam buruknya kinerja institusi penegak hukum, khususnya KPK yang tidak mampu membuat efek jera. “Presiden perlu melakukan intervensi hukum dengan mengambil inisiatif memaksimalkan hukuman bagi para koruptor,” kata politisi Golkar ini.

Bambang berharap perlu dicarinya terobosan hukum, agar korps hakim memiliki payung hukum untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi koruptor yang terbukti merampok uang negara. Pasalnya, hukum bagi koruptor sangat variatif dan cenderung ringan. “Terobosan lain adalah merampas kekayaan para koruptor, karena hakikatnya harta negara itu bukan menjadi hak koruptor,” tandasnya.(mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Fitra
 
  Sekjen Fitra Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Dikaji Lagi, karena Tidak Urgent
  Uchok Sky: Usut Pembangunan Gedung DPRD Kota Medan
  Rekapitulasi Bermasalah, Fitra Minta KPU Mundur Makan Gaji Buta
  FITRA dan Gerak Aceh Resmi Laporkan Korupsi Aceh di KPK
  Biaya Bermain Golf Masuk Dalam Cost Recovery PT Pertamina
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2