Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Peradilan HAM Sidangkan Mantan Petinggi Khmer Merah
Monday 21 Nov 2011 15:31:30
 

Persidangan mantan petinggi Khmer Merah mendapat perhatian warga Kamboja (Foto: AFP Photo)
 
PHNOM PENH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Kamboja yang didukung PBB menyidangkan tiga mantan petinggi Khmer Merah yang didakwa atas kasus kejahatan kemanusiaan. Pengadilan pada Senin (21/11) ini, menyidangkan Nion Chea atau yang dikenal dengan sebutan Saudara Nomor Dua, Khieu Sampan dan Ieng Sary, mantan menteri luar negeri Kamboja era Khmer Merah.

Ketiganya kini telah berusia delapan puluh tahunan dan mengahadapi sejumlah dakwaan berat, seperti pembunuhan massal dan kejahatan melawan kemanusiaan lainnya. Sidang pertama hari ini berisi pernyataan pembuka yang disampaikan Jaksa. Penuntut umum menyatakan bahwa rakyat Kamboja berada dalam kondisi yang sangat menyedihkan dan benar-benar menderita saat Khmer Merah berkuasa.

Dalam pernyataan sebelumnya, ketiga tokoh Khmer Merah yang menjalani persidangan ini, telah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Persidangan mendapat perhatian warga Kamboja, ratusan orang dilaporkan berkumpul di luar gedung persidangan mulai dari pelajar, bhiksu, mereka yang selamat dari rezim tersebut dan mantan kader Khmer Merah.

"Saya merasa gembira. Saya datang ke sini, karena ingin tahu cerita kasus ini dan bagaimana itu bisa terjadi," kata Sao Kuon, petani berusia tujuh puluh lima tahun yang kehilangan 11 saudaranya selama Khmer Merah berkuasa.

Pengadilan akan membuat sidang berdasaraan beberapa kasus untuk memudahkan pencarian pembuktian dan bisa berlangsung cepat, mengingat ketiga terdakwa sudah berusia sangat tua dan tidak lagi kuat secara fisik.

Rezim Khmer Merah selama berkuasa berupaya untuk membentuk masyarakat komunis yang ideal dengan memaksa warga kota bekerja di pedesaan sebagai petani dan menghapuskan kelompok kelas menengah.

Mereka memaksa para intelektual untuk meninggalkan jabatannya dan bekerja di ladang-ladang pertanian. Diperkirakan ada sekitar 1,7 juta orang yang tewas -atau sekitar sepertiga dari jumlah populasi warga Kamboja saat itu - akibat dibunuh, kelaparan, meninggal saat bekerja dan disiksa selama rezim itu berkuasa pada periode 1975-1979.

Butuh Waktu
Pemerintah Kamboja sendiri butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa menyidangkan para tokoh berpengaruh di lingkungan Khmer Merah sejak rezim itu jatuh pada tahun 1979 lalu. Mereka juga sudah meminta PBB dan masyarakat internasional untuk membantu membentuk pengadilan mengusut kasus pembunuhan massal pada pertengahan tahun 1990 lalu.

Pengadilan itu akhirnya terbentuk pada tahun 2006, setelah melewati negosiasi panjang antara pemerintah Phnom Penh dengan PBB. Namun, sejauh ini baru satu tokoh Khmer Merah yang sudah dijatuhi hukuman bersalah yaitu Kaing Guek Eav atau biasa dikenal dengan Kamerad Duch.

Pada Juli 2010 lalu, Kamerad Duch dijatuhi hukuman penjara 35 tahun. Namun, karena Duch sudah sempat menjalani masa tahanan dan kompensasi akibat penahanan ilegal, Duch mantan kepala penjara yang mengakibatkan sedikitnya 15.000 orang tewas akan bebas dalam 19 tahun.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2