Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Penyuap Emir Moeis Dikejar KPK
Friday 12 Jul 2013 10:03:06
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Emir Moeis (EM) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah KPK pun tak berhenti sampai disitu saja. KPK juga memastikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan dijerat pidana korupsi. Namun KPK meminta publik untuk bersabar, karena penyelidikan masih dilakukan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press conferencenya mengatakan KPK masih menunggu perkembangannya, dan kemana arah pengembangannya.

"Masih dikembangkan, belum berhenti pada titik EM ini sebagai tersangka. Kita tunggu saja sejauh mana perkembangannya, kemana arah pengembangannya," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Ketika disinggung apakah pihak yang sedang dibidik KPK adalah pemberi suap yang ditengarai berasal dari pihak asing, Johan tak mau berspekulasi.

Meski begitu, dia mengakui penyidik KPK telah memeriksa beberapa warga asing yang berdomisili di luar Indonesia, terkait penyidikan kasus yang menjerat Emir Moeis.

"Saya kira ada hubungannya mengenai upaya KPK meminta keterangan kepada sejumlah orang asing. Karena, WNA tidak berdomisili di Indonesia," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Johan pernah mengungkapkan upaya KPK memeriksa dua saksi di Washington DC, Amerika Serikat, terkait kasus PLTU Tarahan. Hal itu dikemukakan Johan, Selasa (21/5/2013) lalu.

Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan KPK terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Emir Moeis, digelar bersamaan dengan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyangkut bailout Bank Century di Washington DC belum lama ini.

Sementara, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan menemui kendala dalam mengusut kasus Emir Moeis, lantaran melibatkan pihak Amerika Serikat (AS).

"Untuk kasus Emir Moeis ada kendala karena melibatkan negara lain (AS)," ungkap Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kendala menyangkut hubungan Indonesia dan AS disinggung Abraham, lantaran dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, juga membawa-bawa PT Alstom asal AS.

"Jadi, ada hambatan jarak, diplomasi, dan hubungan bilateral kedua negara. Sehingga diperlukan kesepahaman," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.

Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2