Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Penyitaan Aset Milik Negara Kedepan Tanpa Proses Pemidanaan
Friday 10 May 2013 11:17:04
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (UnHas) mengadakan seminar penegakkan hukum dan institusi terkait, dalam perlindungan dan pengembalian aset-aset Negara.

Hadir para narasumber dalam acara ini Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr Surya Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abraham Samad, Staf Ahli Kejaksaan Agung Dr Amari, dan Dekan Fakultas Hukum Hasanuddin Dr Aswanto SH Msi.

Dr Muhammad Amari staf Kejaksaan Agung RI mengatakan, jika dulu korupsi hanya terjadi pada pemerintahan di pusat, namun sekarang korupsi semakin bertambah menyebar ke daerah-daerah dan bersifat masif.

Penegakkan hukum merupakan proses penyelenggara negara serta dapat mewujudkan kesejahteran umum, namun kenapa korupsi merajalela?.

"Bukan mereka takut, bahkan koruptor mengatakan yang tertangkap itu hanya sedang apes saja, dan perbuatan kami tidak dianggap pencuri, bukan dianggap kehinaan, terbukti mereka masih bisa menduduki jabatan sosial di masyarakatnya," ujarnya.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi sudah sangat masif dan kuat.

KPK memiliki sumber penyidik 60 sampai 70 orang, dari total 700 orang pegawai KPK, dan ada 32 laporan kasus kerupsi setiap hari," ujarnya.

Maka kita mengadakan koordinasi super visi dan kita berbagi peran dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam hal ini.

"Target utama KPK dalam pemberantasan koropsi ialah penyelenggara negara dan penentu kebijakan, serta aparat penegak hukum, dan ini termaksud masuk kategori target korupsi yang dibidik KPK," ujar Abraham.

Sedangkan Prof Dr Surya Jaya dalam materinya menyampaikan bagaimana aset Negara BUMN bisa dikembalikan dengan gugatan perdata tampa pemidanaan dan ini aset-aset yang dibawa keluar oleh koruptor.

"Prinsip pengembalian aset tanpa melalui proses pemidanaan ini akan menjadi hukum positif di Indonesia," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2