Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Penyitaan Aset Milik Negara Kedepan Tanpa Proses Pemidanaan
Friday 10 May 2013 11:17:04
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (UnHas) mengadakan seminar penegakkan hukum dan institusi terkait, dalam perlindungan dan pengembalian aset-aset Negara.

Hadir para narasumber dalam acara ini Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr Surya Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abraham Samad, Staf Ahli Kejaksaan Agung Dr Amari, dan Dekan Fakultas Hukum Hasanuddin Dr Aswanto SH Msi.

Dr Muhammad Amari staf Kejaksaan Agung RI mengatakan, jika dulu korupsi hanya terjadi pada pemerintahan di pusat, namun sekarang korupsi semakin bertambah menyebar ke daerah-daerah dan bersifat masif.

Penegakkan hukum merupakan proses penyelenggara negara serta dapat mewujudkan kesejahteran umum, namun kenapa korupsi merajalela?.

"Bukan mereka takut, bahkan koruptor mengatakan yang tertangkap itu hanya sedang apes saja, dan perbuatan kami tidak dianggap pencuri, bukan dianggap kehinaan, terbukti mereka masih bisa menduduki jabatan sosial di masyarakatnya," ujarnya.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi sudah sangat masif dan kuat.

KPK memiliki sumber penyidik 60 sampai 70 orang, dari total 700 orang pegawai KPK, dan ada 32 laporan kasus kerupsi setiap hari," ujarnya.

Maka kita mengadakan koordinasi super visi dan kita berbagi peran dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam hal ini.

"Target utama KPK dalam pemberantasan koropsi ialah penyelenggara negara dan penentu kebijakan, serta aparat penegak hukum, dan ini termaksud masuk kategori target korupsi yang dibidik KPK," ujar Abraham.

Sedangkan Prof Dr Surya Jaya dalam materinya menyampaikan bagaimana aset Negara BUMN bisa dikembalikan dengan gugatan perdata tampa pemidanaan dan ini aset-aset yang dibawa keluar oleh koruptor.

"Prinsip pengembalian aset tanpa melalui proses pemidanaan ini akan menjadi hukum positif di Indonesia," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2