JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih akan terus memproses dan meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media, bahkan hal yang serius ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto yang mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya penyitaan aset PT Indosat Tbk, dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G PT Indosat oleh PT IM2 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. "Ya bisa (disita), nanti kita lihat perkembangannya," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/3).
Ditambahkannya, saat ini penanganan kasus masih dalam tingkat penyidikan. Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pemerintah maupun jajaran komisaris dan direksi PT Indosat.
"Kita tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya Andhi mengatakan penyidik memiliki wewenang melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening tersangka. Kejagung sendiri telah menyita dokumen-dokumen korporasi PT Indosat Tbk, dan PT IM2. "Tergantung penyidik, kalau penyidiknya menganggap penyitaan atau pemblokiran diperlukan," ujarnya.
Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 3G PT Indosat oleh PT IM2 ini, Kejagung masih terus memeriksa dan memanggil saksi-saksi, dimana sebelumnya Kejagung telah memeriksa saksi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kedua saksi tersebut adalah Basuki Yusuf Iskandar yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infomatika dan M. Rachmat Widyana yakni Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemeninfo. Pemeriksaan ini menyangkut tugas dan pekerjaan saksi- saksi terkait pelaksanaan lelang 3G tahun 2006 dan regulasi 3 G.
Para saksi diperiksa terkait pelaksanaan lelang kanal frekuensi 3G. "Sebagai pelaksana lelang," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan, PT Indosat Tbk, PT IM2, mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, dan mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka. Kejagung menjerat kedua perusahaan itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU Tipikor. Namun hingga saat ini Kejagung belum memperjelas dari pihak mana yang akan menjadi tersangka baru lagi dalam kasus yang merugikan negara triliun rupiah ini.(bhc/mdb) |