JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini hasil penyidikan Polri tidak akan berbeda dengan fakta temuan Panja Mafia Pemilu mengenai keterlibatan Andi Nurpati. Fakta-fakta yang terungkap di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, diyakininya sama dengan fakta yang ditemukan tim penyidik Bareskrim Polri.
Hasil penyidikan Polri, diharapkan pula sejalan dengan temuan Panja. Pasalnya. kedua hal ini bersumber dari laporan yang sama yaitu MK. “Alur temuan Panja DPR sama dengan alur laporan investigasi MK yang disampaikan ke polisi. Jadi temuan panja tinggal dikonstruksikan secara hukum saja. Fakta yuridis oleh penyidik tinggal digabung dengan hasil penyidikan Polisi sendiri,” kata Mahfud saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/7).
Sedangkan anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain mempetanyakan sikap Bareskrim Polri yang belum juga menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen MK. "Sikap polisi itu menimbulkan spekulasi. Mestinya polisi sudah bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus itu," ujarnya.
Menurut Haramain, Polri seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka kepada orang-orang yang selama ini diduga kuat menjadi aktor dari pemalsuan dan penggelapan surat MK. Pendapat ini merujuk pada kesimpulan sementara dalam investigasi dan penyelidikan Panja Mafia Pemilu. “Semua ini terkait dengan siapa pelaksana di lapangan, siapa yang memerintahkan, termasuk siapa aktor yang merancang skenarionya," jelas PKB ini.
Haramain menambahkan, meski orang-orang yang diduga sebagai aktor membantah, namun berdasarkan keterangan dan konfirmasi langsung Panja kepada staf-staf MK maupun staf-staf KPU serta komisioner telah menguatkan indikasi peran mereka. “Kami berharap pemeriksaan polisi lebih maju dalam mengungkap kasus ini. Polri harus bersikap obyektif dan profesional sehingga tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun," imbuhnya.
Datangi Bareskrim
Sementara Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya berencana akan meminta keterangan dari Mashuri Hasan, tersangka pemalsuan surat keputusan MK pada pekan depan. "Kamis (21/7) depan, kami ke sana (Bareskrim Polri-red),” ujar dia.
Menurutnya, keterangan Mashuri Hasan tetap sangat penting, meski saat telah ada beberapa saksi yang dihadirkan di Panja menyebutkan keterlibatan Andi Nurpati. "Tetap penting, untuk konfirmasi dari beberapa keterangan itu. Meski Andi Nurpati tidak mengakui dan membaca, tapi ada saksi lain yang bisa menunjukkan itu, dan surat itu disimpan olehnya," jelas Chairuman.
Hal penting lainnya, lanjut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, mengenai surat bernomor 112 dan 113 bertanggal 14 Agustus 2009. Surat yang didisposisi oleh ketua KPU itu tidak sampai diberikan oleh Andi Nurpati, tapi ditahan Karo Hukum dan Biro Teknis KPU. "Jadi ada surat lain yang diterima Andi Nurpati, jadi mungkin surat itu dikonsep Mashuri Hasan,” ucapnya.
Selain itu, kata Chairuman, upaya Panja Mafia Hukum untuk meminta keterangan dari Mashuri Hasan, untuk menepis tudingan jika Panja dipolitisasi. "Kami tidak dipolitisasi, justru kami bertekad membongkar dan tidak berhenti pada Andi Nurpati saja. Jika ada yang mengatakan demikian, silahkan lihat hasilnya nanti. Panja lakukan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPU," tegas mantan jaksa tersebut.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat Sutjipto mengakui, keterangan saksi yang merupakan staf KPU cukup memberatkan Andi Nurpati. Terkait dengan hal tersebut, Partai Demokrat akan memanggil Andi Nurpati untuk mengklarifikasi pengakuan para staf KPU tersebut. "Saya akui jika keterangan staf KPU, khususnya mantan supirnya Andi Nurpati. Keterangan itu sangat memberatkan Andi Nurpati,” ujarnya.
Ketua Departemen Pertanahan DPP Partai Demokrat ini mengatakan, dari semua saksi yang telah diminta keterangannya, masih beberapa keterangan yang perlu dikonfirmasikan kembali. "Lalu penting juga bagi Demokrat untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Andi Nurpati. Kami akan klarifikasi, kenapa kok bisa berbeda keterangannya. Kami tetap menjunjung asa praduga tak bersalah," jelas Sutjipto.(dbs/irm)
|