JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil tersangka Santoso, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), serta 2 saksi lainnya dari BP3TI, guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012,
Seperti diketahui, Kejagung juga telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan 3 orang dari BP3TI tersebut.
"Benar, dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, hari ini dipanggil 2 Saksi dan 1 Tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi, Ruslan, Bendahara BP3TI, Jamuri, Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI dan S, Kepala BP3TI," kata Untung kepada Wartawan, Senin (26/8) di Gedung Puspenkum Kejagung.(bhc/mdb) |