JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, terkait kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012.
"Dugaan tindak pidana pengadaan MPLIK, dari 7 Saksi yang direncanakan diperiksa di Kejati Banten hanya hadir 5 Saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (7/11) di Jakarta.
Ditambahkan Untung, bahwa pokok pemeriksaan para saksi, yakni terkait dengan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan MPLIK. Mengingat kedudukan saksi-saksi selaku penanggungjawab pengelolaan MPLIK di Kecamatan Serang Kota (Henrykus Kurniawan), Majasari (Andi Mahpudin), Kramatwatu (Agus Genta), Purwakarta (Eka Heryana), & Baros (Moh. Badroezaman).
"Adapun dua saksi lainnya, yaitu Manahan Purba, dan Melita Cipta Pertiwi, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.
Dalam kasus ini, dimana hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejagung, ditemukan bukti awal sehingga Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.
Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Perlu diketahui bahwa Proyek MPLIK ini, berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/Per/Kominfo/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga dugaan kuat bahwa proyek MPLIK yang bermasalah ini akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp6 triliun dan melibatkan berbagai Vendor.
Adapun Vendor yang dimaksud yaitu PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Kasus MPLIK ini diketahui dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak, baik dalam spesifikasi teknis maupun operasional penyelenggaraan, yang kemudian Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Jaringan PT. Telkom, Abdus Somad Arief.
Keterlibatan Abdus Somad dalam kasus tersebut, saat masih menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT. Telkom. "Abdus Somad diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi di Jakarta.
Sebelumnya, Untung mengatakan bahwa pada Rabu (6/11) kemarin, masih terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan MPLIK ini, penyidik juga memanggil 5 saksi. Namun dari 5 Saksi yang direncanakan diperiksa di Kejati Banten hanya hadir 1 Saksi, yaitu Yayat Drajat.
"Pada pokok pemeriksaan, yakni terkait dengan kedudukan saksi selaku penanggung jawab pengelolaan MPLIK di Kecamatan Curug. Adapun 4 saksi lainnya, yaitu Munawar, Abdullah, Drs. Isep Rusnawan dan Sehabudin belum hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb) |