JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, dengan kembali memanggil saksi dari unsur pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepada Wartawan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan saksi oleh peyidik tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, 2 Saksi dipanggil hari ini, yaitu Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU/USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika/BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Untung, Senin (30/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.
Seperti diketahui kasus MPLIK ini nilai proyeknya triliunan rupiah, dan pihak Kejagung akan memanggil pihak terkait lainnya seperti Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring. Hal ini pun sebenarnya sedang ditunggu-tunggu publik, sehingga kasus MPLIK bisa selesai dan kerugian negara bisa dikembalikan.
Adapun pejabat Menkominfo itu yakni Kepala balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso, dan Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad salah satu vendor, telah ditetapkan sebagai tersangka.(bhc/mdb) |