Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Penyidik dan Penuntut KPK Adalah Jaksa Buangan
Thursday 24 Nov 2011 22:01:16
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutkan disampaikan anggota Ombudsman, Hendro Nur Cahyo. Hal ini terkait dengan kualitas penyidik serta penuntut umum yang bertugas di institusi pemberantasan korupsi. Ternyata, mereka adalah jaksa ‘buangan’ alias kurang bermutu.

“Ada pengakuan dari seorang jaksa bahwa jaksa-jaksa yang dikirim ke KPK adalah bukan jaksa terbaik. Itu pengakuan dia (jaksa bersangkutan-red). Mereka adalah jaksa buangan,” kata Hendro Nur Cahyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurut dia, yang dimaksud dengan buangan itu dalam arti Kejaksaan Agung tidak ingin memberikan jaksa yang terbaik kepada KPK. Jika memberikan jaksa terbaik, kemungkinan akan menjadi ganjalan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana lainnya. "Boleh jadi ada benarnya, karena kejaksaan hanya ingin jaksa terbaik yang bertugas di instansinya itu," imbuh Hendro.

Dalam kesempatan terpisah, Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effndy menyatakan, tidak bisa menjadikan alasan untuk para jaksa melakukan tindak pidana korupsi, hanya karena minimnya biaya operasional untuk setiap penanganan perkara. Pasalnya, Kejagung telah menyediakan dana untuk setiap biaya perkara bagi jaksa-jaksa di daerah.

"(Minimnya biaya operasional) itu, tidak bisa dijadikan alasan untuk korupsi. Mereka (jaksa di daerah-red) bisa minta ke pusat untuk biaya perkara. Jaksa Agung pun sudah menyisihkan dana untuk itu. Jadi itu bukan alasan mereka untuk memeras dan menerima suap dari terdakwa," tegas Marwan.(mic/spr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2