Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Penyidik dan Pengawal Tahanan KPK Mundur
Tuesday 22 Jan 2013 21:05:40
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bersama wartawan saat seusai menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tergerus. Selain adanya penyidik yang mundur, KPK juga kehilangan pegawai pengawal tahanan. Senin (21/1) Syamsul Huda, penyidik KPK mengundurkan diri dari Lembaga anti korupsi ini. Selain kehilangan penyidik, ternyata KPK juga telah ditinggal salah satu pengawal tahanan yakni I Nengah Parta. Keduanya lebih memilih kembali ke instansi asalnya dibanding bertahan di KPK.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Selasa (22/1) membenarkan bahwa pihaknya telah kehilangan dua pegawainya. Syamsul Huda telah habis masa berlakunya sejak Senin (21/1) kemarin. Ia tidak lagi memperpanjang karirnya di KPK dan lebih memilih kembali ke instansi asalnya di Kepolisian. "Syamsul Huda tidak memperpanjang. Alasannya ingin mengembangkan karirnya dan ingin kembali ke instansi asalnya," ujar Johan Budi.

Johan menambahkan bahwa pihaknya menghormati pilihan Syamsul Huda untuk kembali ke Polri. Begitu juga sebaliknya, KPK menghormati bagi penyidik yang masih ingin bertahan di KPK.

Sementara, terkait kabar yang menyebut jika berkarir di KPK itu tidak berkembang, hal itu dibantah oleh Johan Budi. Pasalnya, KPK berperan melalui program pendidikannya dengan menyekolahkan pegawainya hingga S3, tandasnya.

Bukan hanya Syamsul Huda yang memilih tidak memperpanjang karirnya di KPK, terang Johan, tapi ia mengaku juga kehilangan pengawal tahanan. "I Nengah Parta juga memilih kembali ke instansi asalnya," kata Johan.

"Pimpinan juga memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kinerja yang mereka lakukan di KPK. Kami juga beri penghargaan atas jasa-jasanya. Dua-duanya sudah bekerja 4 tahunan," terangnya.

Saat ini KPK mempunyai 49 penyidik lama, dan 26 penyidik internal yang baru saja direkrut. Jadi total penyidik yang dimiliki KPK saat ini adalah 75 penyidik.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2