Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Penyidik Periksa 4 Saksi Kasus MPLIK Kemenkominfo, 2 Mangkir Panggilan
Thursday 24 Oct 2013 09:50:42
 

Ilustrasi, MPLIK Rusak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam orang saksi yang dipanggil jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2010-2012, yang hadir hanya 4 orang.

"Dari 6 orang saksi yang dipanggil, hanya 4 orang yang hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Jakarta.

Keempat orang saksi tersebut adalah, H. Soleh, Asep Fahruroji, Mahmudin, SH dan Taufik Hidayat dari pihak Swasta, dan dijelaskan Untung, bahwa keempatnya diperiksa yang pada pokoknya terkait dengan kedudukan saksi-saksi selaku penanggungjawab pengelolaan MPLIK.

Dipaparkan Untung, saksi H. Soleh diperiksa untuk Kecamatan Cibadak, Asep Fahruroji, (Rangkas kota), saksi Mahmudin, SH untuk Kecamatan. Muncang penyidik memeriksa Mahmudin, SH serta Kecamatan Sajira penyidik memeriksa Taufik Hidayat.

Sementara itu, Ori Marundo dan Pepen Sumitra (Swasta) tidak hadir, tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT MDRP, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Direktur Jaringan PT. Telkom, Abdus Somad Arief, dalam Pemeriksaan dilakukan atas dugaan keterlibatan Abdus Somad dalam kasus tersebut, saat masih menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT. Telkom, Kamis (17/10), dimana pemanggilan dan penyidikan saksi maupun tersangka masih akan dilakukan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2