JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Telkom Indonesia Cening Sadiana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, tahun anggaran 2003-2009.
"Pada pokoknya saksi Cening Sadiana diperiksa mengenai tugasnya saat menjabat sebagai Senior Manager Keuangan PT. Graha Sarana Duta, yaitu menyangkut masalah keuangan perusahaan Saksi terkait dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga Diesel di kabupaten Raja Ampat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (30/7) di Gedung Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER.
Kejagung juga sudah menetapkan 2 orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya serta pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004 silam.
Selain itu, seperti dikatahui sebelumnya, Kejagung telah memanggil Bupati Raja Ampat Marcus Wanma untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hal ini disebabkan dugaan korupsi APBD tersebut terjadi pada masa pemerintahannya.(bhc/mdb) |