JAKARTA, Berita HUKUM - Enam orang saksi dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.
"Pada pokoknya, pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan pengawasan terhadap realisasi BLBU kepad para petani, diperiksa Florentina, M.Shaldan B, dan Ir.Sugiyanto, anggota tim monitoring dan evaluasi BLBU. Terkait dengan proses pelaksanaan lelang dan mengusulkan PT. HNW sebagai pemenang, diperiksa Hidayat dan Alimin S, PNS pada Dirjen tanaman pangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (25/7).
Sementara terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan BLBU yang diduga kuat tidak sesuai kontrak namun dinyatakan sesuai kontrak, "Diperiksa Ir. Abdul Rauf, Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun Saksi Supangat selaku Pejabat Penandatangan SPM tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.
Dalam kasus yang menyangkut kebutuhan para petani ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 2 saksi yang pada pokoknya dijelaskan Untung, terkait tugas saksi selaku Manager Keuangan dan saat kegiatan BLBU paket I ditugaskan sebagai kordinator operasional bagian Sumatra Utara.
"Adapun tugas Manager Keuangan diambil alih Tersangka S (Ade Irwansyah) dan terkait tugas saksi selaku kasir bidang pembiayaan operasional PT. HNW khusus untuk kegiatan pengadaan BLBU, Hijrah Shafira B. Dan Tersangka S (Dirut PT. HNW) dalma kapasitas sebagai Saksi dan Saksi Nurul Hasanah yang merupakan Komisaris PT. HNW yang juga isteri dari Tersangka S, hingga pukul 15.30 WIB, Rabu (24/7) belum hadir memenuhi panggilan penyidik," urai Untung menerangkan.
Seperti diketahui, PT HNW bertanggung jawab (BLBU) pada wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah.(bhc/mdn) |