Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
Thursday 24 Oct 2013 21:00:24
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini harus gigit jari, pasalnya kedua saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ditunggu hingga sore hari tak kunjung datang.

"Dugaan tindak pidana korupsi BJB, cabang Tangerang, hingga pukul 15.30 WIB, kedua Saksi yaitu Unang Gunawan, Pimpinan Seksi Pemasaran PT. BJB Kantor cabang Tangerang dan Cucu Surya, SE, Asisten Analis PT. BJB Kantor Cab. Tangerang, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Gedung Puspenkum.

Sebelumnya masih terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), dijelaskan Untung bahwa Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka hingga pukul 15.30 WIB kemarin juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Untung menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP ini, pukul 10:00 WIB Selasa (22/10) kemarin diperiksa lagi Tersangka Elda Devianne Adiningrat (EDA), Komisaris PT. Radina Niaga Mulia.

"Pada pokoknya terkait dengan keberadaan tersangka yang pernah menjadi karyawati di PT.CIP dan penggunaan dana kredit yang dimohonkan PT. CIP untuk PT. Radina Niaga Mulia sebagi salah satu vendor dalam pengadaan pakan ikan yang diduga tidak dilaksanakan, melainkan dananya diserahkan kepada Tersangka YS (Direktur PT.CIP)," papar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2