JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini harus gigit jari, pasalnya kedua saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ditunggu hingga sore hari tak kunjung datang.
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB, cabang Tangerang, hingga pukul 15.30 WIB, kedua Saksi yaitu Unang Gunawan, Pimpinan Seksi Pemasaran PT. BJB Kantor cabang Tangerang dan Cucu Surya, SE, Asisten Analis PT. BJB Kantor Cab. Tangerang, belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Gedung Puspenkum.
Sebelumnya masih terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), dijelaskan Untung bahwa Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka hingga pukul 15.30 WIB kemarin juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Untung menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP ini, pukul 10:00 WIB Selasa (22/10) kemarin diperiksa lagi Tersangka Elda Devianne Adiningrat (EDA), Komisaris PT. Radina Niaga Mulia.
"Pada pokoknya terkait dengan keberadaan tersangka yang pernah menjadi karyawati di PT.CIP dan penggunaan dana kredit yang dimohonkan PT. CIP untuk PT. Radina Niaga Mulia sebagi salah satu vendor dalam pengadaan pakan ikan yang diduga tidak dilaksanakan, melainkan dananya diserahkan kepada Tersangka YS (Direktur PT.CIP)," papar Untung.(bhc/mdb) |