JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik KPK setelah melakukan penggeledah disejumlah rumah mewah milik tersangka kasus suap dalam Pemilukada di MK Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang terletak di Bandung, Jawa Barat. dan kasus Alkes, dimana penggeledahan yang berlangsung, Selasa (4/2) dipimpin oleh penyidik senior Kompol Novel Baswedan. ada beberapa berkas terkait tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) atau Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil disita KPK.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen, terkait TPPU (TCW)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (5/2).
Dijelaskan Johan lebih lanjut, bahwa beberapa bukti-bukti baru tersebut diamankan dari rumah besar di Suryalaya III/IV dan rumah di Suryalaya V no.8a. Milik Ratu Atut.
Tim penyidik KPK masih di Bandung, dan proses penyidikan ini kemungkinan akan kembali berlangsung hingga hari ini Rabu.
"Gak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," pungkas Johan.
Seperti diberitakan Wawan disangkakan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Diketahui, suami Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).(bhc/put) |