Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Penyidik KPK Nilai Izin Dewan Pengawas Hambat Proses Penegakan Hukum
2020-09-25 04:32:28
 

Penyidik KPK Novel Baswedan diambil sumpahnya secara virtual untuk memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9) di Ruang Sidang MK.(Foto: Humas/Ifa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan mengenai izin Dewan Pengawas dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai akan melemahkan proses penegakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan yang menjadi Saksi untuk Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sidang lanjutan Perkara Nomor 59, 62, 71, 73, 70, 77, 79, /PUU-XVII/2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9) dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019 dan KPK selaku Pihak Terkait secara virtual.

Dalam keterangannya Novel menguraikan mengenai proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, yang terdiri dari penyadapan, proses penggeledahan, proses penyitaan dan terkait penghentian penyidikan atau tuntutan. Dalam undang-undang sebelumnya, lanjutnya, proses penyadapan dilakukan KPK sendiri tanpa izin dari manapun.

"Hal ini bukan berarti tidak ada pegawasan, karena proses tersebut dilakukan secara berjenjang. Penyadapan dilakukan dari penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan dilakukan dengan pengajuan fungsional kepada strukturnya, kepada direkturnya dan kemudian kepada deputi dan kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, baru dilakukan proses secara teknis melalui direktorat monitor," urai Novel.

Dikatakan Novel, sebelumnya proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku, dengan fokus kepada objek yang telah ditetapkan dalam surat perintah. Sementara dalam UU KPK baru ditentukan bahwa perlu diwajibkan adanya izin dari Dewan Pengawas KPK untuk disetujui atau ditolak dalam melakukan penyadapan. Hal ini membuat proses penyadapan menjadi panjang.

"Selama ini KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan korupsi, baik yang sedang ditangani maupun yang sedang dilakukan pemantauan. Informasi tersebut sangat penting untuk segera melakukan respons. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika respons tidak dilakukan dengan segera, maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang," ucap Novel.

Dapat Dilakukan Tanpa Izin

Selain itu, Novel juga mengungkapkan bahwa proses penggeledahan yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP yang juga berlaku juga bagi penegak hukum yang lain. Proses tersebut dilaksanakan secara normal melalui izin pengadilan atau tanpa izin apabila mendesak seperti pencarian alat bukti dan/atau tersangka yang melarikan diri.

Selanjutnya, Novel menjelaskan bahwa proses penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan UU KPK sebelum perubahan, dapat dilaksanakan tanpa izin. Kemudian, apabila merujuk kepada KUHAP, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan atau tanpa izin. Namun, UU KPK baru mengatur agar proses penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu. Perubahan UU KPK juga mengatur wewenang KPK dalam hal penghentian penyidikan. Novel menegaskan bahwa hal tersebut tidak disebutkan dalam undang-undang sebelumnya.

"Dari pendapat para pakar yang mengikuti proses pembentukan RUU KPK, diharapkan KPK benar-benar berhati-hati agar proses penyidikan dilakukan dengan keyakinan yang tinggi. Semua proses penyidikan harus diuji terlebih dahulu di proses persidangan. Namun dalam UU No. 19/2019 diubah bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ucap Novel.

Novel berpandangan dampak terhadap proses penegakan hukum oleh KPK menjadi sangat terlihat pasca dibentuknya UU No. 19/2019. Menurut Novel, hal tersebut melemahkan penegakan hukum yang dilaksanakan KPK, di antaranya masalah akuntabilitas dalam penghentian penyidikan dan hilangnya kemampuan lembaga ini untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap. "Ini yang kita lihat sebagai ironi bahwa korupsi dikatakan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa," tegas Novel.

Novel pun menegaskan bahwa KPK lahir sebagai akibat reformasi politik di Indonesia pada 1998. Adanya TAP MPR No. VIII/2001 mengamanatkan terbentuknya KPK. "Dengan demikian, ketika ada upaya-upaya pelemahan KPK, maka hal itu harus dipandang sebagai pengingkaran amanat reformasi," tegas Novel yang pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Kedudukan Dewan Pengawas KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata selaku Pihak Terkait menyampaikan bahwa kewenangan KPK dalam UU KPK baru tidak berubah sama sekali. Bahkan dalam UU 19/2019, kewenangan KPK ditambahkan dengan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Marwata menyampaikan independensi KPK dalam UU KPK sebelumnya dan yang sudah direvisi tidak berubah.

"Terkait kedudukan Dewan Pengawas, dalam UU No. 19/2019 disebutkan bahwa KPK terdiri dari Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan pegawai KPK. Kalau di UU KPK yang lama, penanggung jawab tertinggi KPK adalah Pimpinan KPK. Sedangkan dalam UU No. 19/2019, Pimpinan KPK bukan lagi sebagai penanggung jawab tertinggi KPK," ucap Alexander.

Disampaikan Alexander, tupoksi Dewan Pengawas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK. Tugas lain Dewan Pengawas KPK adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Mengenai gaji Dewan Pengawas KPK disamakan dengan Pejabat Eselon I KPK. "Namun dalam struktur organisasi KPK, kalau tingkatannya eselon I, berarti pimpinan yang menilai dewan pengawas. Nah ini jadi tidak tepat, pimpinan menilai dewan pengawas, sementara anggota dewan pengawas mengawasi kinerja pimpinan atau organisasi KPK," ujar Alexander.

Terkait dengan penyadapan, Alexander mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK akan menjadi penghambat. Alexander menyampaikan bahwa semua penyadapan selalu disetujui oleh Dewan Pengawas KPK. Peran Pimpinan KPK meneruskan permohonan izin oleh deputi penindakan kepada Dewan Pengawas KPK.

Selanjutnya, mengenai tugas Dewan Pengawas KPK memberikan persetujuan atau tidaknya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK menyatakan bahwa undang-undang belum mengatur soal penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak. "Sejauh ini anggota Dewan Pengawas KPK belum pernah menolak permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lewat Pimpinan KPK," ungkap Alexander.

Sebagaimana diketahui, Fathul Wahid dkk. selaku para Pemohon Perkara 70/ PUU-XVII/2019 melakukan pengujian sejumlah pasal dalam UU KPK, antara lain Pasal 1 angka dan Pasal 3. Para Pemohon mendalilkan adanya cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU No. 12/2011 sebelum perubahan. Sementara Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh 25 orang advokat yang mendalilkan perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara. Menurut para Pemohon, proses pengesahan perubahan Undang-Undang KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan. Perubahan UU KPK dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Selanjutnya, para Pemohon Perkara 77/PUU-XVII/2019, Jovi Andrea Bachtiar dkk. melakukan pengujian Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3) UU KPK. Para Pemohon mendalilkan, keberadaan pengaturan terkait kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengawas dalam Perubahan Kedua UU KPK berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats) dan prinsip independensi (independent judiciary) pada proses peradilan.

Sedangkan Pemohon Perkara 79/PUU-XVII/2019 antara lain adalah Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif sebagai petinggi KPK, berpandangan bahwa pembentuk undang-undang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK, sehingga terdapat potensi kerugian konstitusional yang dapat merugikan warga negara. Menurut para Pemohon, proses pembahasan RUU KPK berlangsung kilat dan terkesan terburu-buru untuk disetujui. Hal itu menurut para Pemohon, menjadi faktor banyaknya cacat formil dan ketidakjelasan yang terdapat dalam batang tubuh undang- undang a quo.

Kemudian Pemohon Perkara 62/PUU-XVII/2019, Gregorius Yonathan Deowikaputra menguji Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Menurut Pemohon, pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK dilakukan dengan tertutup tanpa melibatkan masyarakat luas. Masyarakat sulit mengakses risalah rapat di website resmi DPR, demikian juga Pemohon mengalami hal yang sama. Berikutnya, Perkara 71/PUU-XVII/2019 dimohonkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk. menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Menurut para Pemohon, eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung selaku para Pemohon Perkara 73/PUU-XVII/2019 menguji Pasal 43 ayat (1) UU KPK. Persyaratan menjadi Penyelidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU KPK memberikan standardisasi proporsional yang dapat diperuntukkan bagi khalayak umum tanpa membatasi dengan profesi-profesi tertentu, yang menurut para Pemohon sangat berbentuk diskriminatif.

Lihat Youtube, : https://www.youtube.com/watch?v=UzDCA2h4Pl8&feature=emb_logo (nta/la/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2