Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Penyidik KPK Lakukan Rekontruksi Kasus Suap Pegawai MA
Wednesday 18 Sep 2013 16:21:16
 

Djodi Supratman Tersangka Kurir Suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hari ini Rabu (18/9) melakukan rekontruksi terkait kasus suap terhadap perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, bahwa Rekontruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yang berbeda.

"pertama di Artha Graha Menteng, kedua MOI Kafe excelso di Kelapa Gading, ketiga LBH Mawar Aaron, ke empat kantor Hotma di Jln Martapura," ujar Johan, saat dikonfirmasi di KPK, Jakarta.

Menurut Johan, proses rekontruksi dilakukan untuk memudahkan penyelidikan, karena selama ini Penyidik KPK masih belum menemukan bukti yang kuat mengenai dugaan suap yang melibatkan pegawai MA Djodi Supratman.

"Ya kita masih mencari lagi bukti-bukti baru," terangnya.

Penyidik KPK, membawa tersangka Djodi Supratman, dan Mario C Bernando, pada pukul 09.15, Wib dengan menggunakan 6 mobil menuju lokasi rekontruksi.Di dalam mobil terlihat, tersangka Mario dan Djodi duduk berdampingan, dengan pengawalan oleh dua orang petugas KPK mengunakan baju safari.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka.
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap ini, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.

Mario dan Djodi dikenakan pasal penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2