JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan temuan terbaru dari penyidik KPK, bahwa penyidik KPK melalui aset racing telah berhasil menemukan 1 aset tidak bergerak yaitu rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq.
"Penyidik KPK melalui aset racing telah menemukan 1 untit rumah seperti Twon Hasue di kawasan Kebagusan dalam seluas 440m/segi dan ini akan segera disita oleh KPK dan ini diduga juga milik (LHI)," ujar Johan Budi di ruang kerjanya, Selasa (21/5).
Berkaitan dengan pemeriksaan TPK dan TPPU dengan tersangka LHI, Yopie Sangkot Batubara saksi untuk LHI, dan hari ini hadir.
Selain telah menyita mobil mewah milik (LHI), penyidik KPK juga terus menelusuri aliran dana haram dan aset pribadi milik (LHI), diduga ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidanan pencucian uang.
"Berdasarkan dugaan (TPPU), penyidik KPK juga hari ini memeriksa tersangka (LHI) dan juga (AF) dan Elda Deviani Hadiningrat yang juga hadir sebagai saksi untuk tersanka (LHI)," kata Johan Budi.
Sebelumnya enam unit kendaraan roda empat, mobil telah disita penyidik KPK dari kantor DPP PKS, sementara aset bergerak terakhir disita KPK yaitu:
1. VW Caravell Hitam B 948 RFS.
2. Nissan Navara Hitam B 9051 QI.
3. Mitsubishi Pajero HitamB 1074 RFW.
4. Mitsubishi Grandis Hitam B 7476 UE.
5. Yoyota Fortuner Pitam B 544 RFS.
6. Mazda MX 9 Putih B 2 MDF.
LHI disangkakan telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12, juga dalam perkembanganya KPK menggunakan UU (TPPU) No. 12 tahun 2002 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(bhc/put) |