Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Kembali Akan Sita 1 Rumah Mewah Milik LHI
Tuesday 21 May 2013 18:19:31
 

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan temuan terbaru dari penyidik KPK, bahwa penyidik KPK melalui aset racing telah berhasil menemukan 1 aset tidak bergerak yaitu rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq.

"Penyidik KPK melalui aset racing telah menemukan 1 untit rumah seperti Twon Hasue di kawasan Kebagusan dalam seluas 440m/segi dan ini akan segera disita oleh KPK dan ini diduga juga milik (LHI)," ujar Johan Budi di ruang kerjanya, Selasa (21/5).

Berkaitan dengan pemeriksaan TPK dan TPPU dengan tersangka LHI, Yopie Sangkot Batubara saksi untuk LHI, dan hari ini hadir.

Selain telah menyita mobil mewah milik (LHI), penyidik KPK juga terus menelusuri aliran dana haram dan aset pribadi milik (LHI), diduga ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidanan pencucian uang.

"Berdasarkan dugaan (TPPU), penyidik KPK juga hari ini memeriksa tersangka (LHI) dan juga (AF) dan Elda Deviani Hadiningrat yang juga hadir sebagai saksi untuk tersanka (LHI)," kata Johan Budi.

Sebelumnya enam unit kendaraan roda empat, mobil telah disita penyidik KPK dari kantor DPP PKS, sementara aset bergerak terakhir disita KPK yaitu:

1. VW Caravell Hitam B 948 RFS.
2. Nissan Navara Hitam B 9051 QI.
3. Mitsubishi Pajero HitamB 1074 RFW.
4. Mitsubishi Grandis Hitam B 7476 UE.
5. Yoyota Fortuner Pitam B 544 RFS.
6. Mazda MX 9 Putih B 2 MDF.

LHI disangkakan telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12, juga dalam perkembanganya KPK menggunakan UU (TPPU) No. 12 tahun 2002 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2