Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Gagal Bawa Paksa Istri Muda LHI Darin Mumtazah
Thursday 30 May 2013 20:48:55
 

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki keberadaan sosok wanita muda Darin Mumtazah, dalam kasus Suap Kuota Import daging Sapi masih menjadi tanda tanya publik dan membuat penyidik KPK linglung.

Hingga saat ini Komisi pemberantasan Korupsi KPK juga belum dapat menemukan keberadaan Darin Mumtazah.

Johan Budi sore hari tadi Kamis (30/5) kembali membenarkan dan menjelaskan upaya penyidik KPK dalam melengkapi kesaksian dan alat bukti tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Iya tadi pagi tim penyidik membawa dua surat pada saudari Darin ke rumahnya Jatinegara Jakarta Timur, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Penyidik memangil ketua RT setempat, dan penyidik tidak menemukanya, ungkap," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan Budi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik KPK, kita akan meminta kesaksian kepada ketua RT, dan ini yang ke 3 kalinya, kemungkinan Darin tidak jadi diperiksa dan karena sudah dilimpahkan (BAP) tersangka LHI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya yang akan memangil Darin, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi terhadap terdakwa (LHI) di Pengadilan adalah Jaksa, ujar Johan.

Selain surat panggilan yang di bawa penyidik KPK, penyidik KPK juga disertai dengan surat perintah membawa paksa Darin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya hingga tidak dapat di bawa dengan paksa ke Gedung KPK.

Nama Darin Mumtazah sering muncul di media massa, akibat kedekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan Kuota Impor daging Sapi di Kementan, Darin di duga merupakan istri muda dari (LHI).

Bahkan Darin juga diduga telah dinikahi oleh Luthfi, serta mendapatkan sejumlah pemberian barang berharga, maupun dikontrakkan tempat tinggal mewah oleh tersangka (LHI).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2