Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Penyidik KPK, Kesulitan Temukan 2 Alat Bukti Untuk Walikota Bandung
Thursday 27 Jun 2013 19:29:28
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Bandung Jawa Barat, kembali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dada Rosada kembali untuk yang kesekian kalinya masih di periksa sebagai saksi, Kamis (27/6).

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa untuk Ekspos terakhir status Walikota Bandung (DR) dan untuk penyelidikan (DR) itu sudah sejak Minggu lalu, dan kalau tidak Kamis atau Jum'at mendatang.

Ketika ditanya sejauh mana, hasil penyidikan dan kapan status Dada Rosada di naikan menjadi tersangka apakah penyidik mengalami kesulitan?

Johan mengatakan, "penetapan (DR) sebagai tersangka bukan masalah sulit atau tidak sulit, tapi sampai sekarang KPK, masih mengembangkan kasus itu," ujar Johan Budi.

Walikota Bandung, Dada Rosada di duga terkait dengan kasus suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang sudah di tangkap KPK dan di tahan terkait peranya dalam kasus Bansos yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dada sendiri mempunyai peran dalam proses pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2