JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Direktur PT Permai Group Yulianis diketahui pernah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Hal ini diakui salah satu penyidik KPK bernama M Novel dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
Saksi berita acara pemeriksaan (BAP) ini, mengakui bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terpaksa dilakukan demi keamanan Yulianis. "Dengan alasan keamanan, akhirnya kami menyetujuinya," ujar Novel. Namun, pemeriksaan ini dianggap kubu terdakwa Nazaruddin menyalahi prosedur.
Novel menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan di ruangan khusus apartemen Yulianis, di Ritz Carlton. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standard operational prosedur (SOP) KPK. "Pada saat pemeriksaan, ada videonya, tidak ada pemaksaan dan tekanan, juga ditandatangani oleh Yulianis BAP-nya," kata Novel.
Penyidik KPK datang ke Rizt Carlton, karena Yulianis menyampaikan ingin memberikan keterangan sebagai saks. Ttetapi dia merasa takut nanti ada orang seperti preman. Selain Yulianis, pihaknya juga pernah memeriksa yang bersangkutan di rumah Yulianis di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Pemeriksaan di luar kantor bukan hanya terhadap saksi Yulianis, saja tetapi juga pada beberapa saksi di Palembang untuk mempercepat proses penyidikan. Saat kami melakukan penggeledahan di kantor Permai Grup di kawasan Mampang, memang pernah ada beberapa preman yang datang. Tapi karena di lokasi banyak penyidik KPK, maka preman tersebut tidak berani. Apalagi perempuan. kami khawatir menjadi masalah," bebernya.
Selain itu, Novel mengatakan, pemeriksaan itu sudah lebih dahulu mendapat restu pimpinan KPK dan penyidik pun diperbolehkan untuk memeriksa seorang saksi tidak di kantor KPK. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan. "Jadi bukan hanya Yulianis saja. Kami pernah periksa pejabat Pemprov Sumatera Selatan (dalam kasus wisma atlet) di Palembang," imbuh dia.
Atas keterangan tersebut, dua kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Jumiart Girsang dan Rufinus tiba-tiba meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung. Hal tersebut dilakukan lantaran keduanya merasa tidak puas dengan jawaban saksi penyidik KPK tersebut. Dalam persidangan, Nazaruddin mencecar saksi penyidik mengenai barang bukti uang sebesar Rp 4,6 miliar yang didakwakan kepadanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Novel pun menegaskan bahwa semua barang bukti dalam kasus ini sudah ada dalam BAP yang diserahkan ke penuntut umum. Meski sejak awal sudah terdengar perdebatan diantara keduanya, tapi situasi mendadak memanas datang celetukan seorang kuasa hukum Nazar, Rufinus. "Duitnya dikantongin kemana?," kata Rufinus.
Mendengar pernyataan itu, Novel langsung berang. Menurut dia, apa yang diucapkan penasihat hukum adalah tuduhan dan fitnah. Namun, alih-alih menenangkan, penasihat hukum yang lain, Junimar Girsang justru menimpali dengan menantang Novel untuk melaporkan ke polisi. Suasana ruang sidang pun justru semakin memanas, hingga majelis terpaksa memberikan peringatan.
"Saudara penasihat hukum kalau tidak bisa tertib siding, silahkan meninggalkan ruang sidang," kata hakim Darmawati. "Baik yang mulia saya keluar. Laporin ke polisi ya besok saya tunggu," sindir Junimart sebelum meninggalkan ruang sidang.
Tak lama berselang dari keluarnya Junimart dari ruang sidang, kuasa hukum Nazaruddin lain, Rufinus menyusul meninggalkan ruang persidangan. Rufinus pun pergi lantaran pertanyaan kliennya terkait barang bukti uang senilai Rp 4,6 miliar.(dbs./spr)
|